Eggi Sudjana Dapat SP3, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Roy Suryo Cs (Okezone)
JAKARTA – Polisi memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar tetap berlanjut, meski telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
1. Proses Hukum Tetap Lanjut
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, Budi menjelaskan, SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana berterima kasih atas kepada Presiden Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Polri. Ucapan terima kasih itu disampaikan usai Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
“Dari saya mau pun dari keluarga besar Bang Eggi, maupun dari Bang Eggi sendiri, mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua para pihak, khusus untuk Pak Jokowi yang luar biasa, mereka melakukan di situ berdamai,” kata kuasa hukum Eggi, Elida Netty di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

