Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bogor Hornbills Susah Payah Tumbangkan Tangerang Hawks

    January 16, 2026

    Uang Korupsi yang Diduga Diterima Ketua PBNU Gus Aiz Berasal dari Biro Haji

    January 16, 2026

    Begini Cara Mengedukasi Anak Agar Mau Pergi ke Dokter : Okezone Edukasi

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

    Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dituntut 5 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) yang merugikan negara Rp1,23 miliar.

    “Menuntut agar terdakwa Johanes Catur Subakti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Tri Handayani saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1) petang.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam kasus ini, JPU juga menuntut Heri Ariandi, selaku debitur selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

    Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Heri Ariandi membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang jaksa.





    “Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU.

    JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

    Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

    Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

    Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, hanya sebesar Rp900 juta. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. 

    (fnr/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Uang Korupsi yang Diduga Diterima Ketua PBNU Gus Aiz Berasal dari Biro Haji

    January 16, 2026

    Bencana Sumatera Duka Bangsa, Bukan Panggung Elektabilitas

    January 16, 2026

    Produktivitas Tak Akan Naik Jika Konflik Kepentingan Dibiarkan

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bogor Hornbills Susah Payah Tumbangkan Tangerang Hawks

    Berita Olahraga January 16, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket IBL : Bogor Hornbills susah payah untuk bisa mengalahkan Tangerang Hawks di…

    Uang Korupsi yang Diduga Diterima Ketua PBNU Gus Aiz Berasal dari Biro Haji

    January 16, 2026

    Begini Cara Mengedukasi Anak Agar Mau Pergi ke Dokter : Okezone Edukasi

    January 16, 2026

    Luka Doncic Ingin Lakers Bermain Dengan Energi Lebih Baik

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bogor Hornbills Susah Payah Tumbangkan Tangerang Hawks

    January 16, 2026

    Uang Korupsi yang Diduga Diterima Ketua PBNU Gus Aiz Berasal dari Biro Haji

    January 16, 2026

    Begini Cara Mengedukasi Anak Agar Mau Pergi ke Dokter : Okezone Edukasi

    January 16, 2026

    Luka Doncic Ingin Lakers Bermain Dengan Energi Lebih Baik

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.