Prof. Lili Romli menegaskan, Pilkada Asimetris sebagai jalan tengah di tengah perdebatan antara pilkada langsung dan pilkada tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bagi Prof. Romli, terjebak dalam perdebatan antara dua kutub tersebut hanya akan membuang waktu, karena keduanya memiliki landasan hukum dan kelemahan masing-masing. Sebagai solusinya, ia menawarkan skema “bagi peran”.
“Saya sudah lama mengusulkan jalan tengah ini. Dengan Pilkada Asimetris, ada daerah yang tetap memilih langsung, namun ada juga yang melalui DPRD,” jelas Prof. Romli kepada RMOL, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, model Pilkada Asimetris tidak serta-merta menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung.
Namun demikian, penentuan daerah yang dapat menyelenggarakan pilkada melalui DPRD harus didasarkan pada terpenuhinya sejumlah indikator yang relevan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu merinci, pada aspek politik perlu diperhatikan posisi strategis provinsi yang dipimpin seorang gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk daerah tingkat dua seperti kabupaten dan kota, indikator dapat dilihat dari berbagai aspek yang memengaruhi pembangunan daerah serta kemandirian ekonomi masyarakat.
“Mungkin untuk gubernur dipertimbangkan pilkada tidak langsung. Demikian juga untuk daerah-daerah tertinggal yang secara ekonomi masih belum mandiri, dapat dipertimbangkan pilkada melalui DPRD,” tuturnya.
Selain aspek politik dan ekonomi, Prof. Romli menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya setempat.
“Seperti di wilayah Papua, di mana sistem noken masih berlangsung, pilkada melalui DPRD perlu juga dikaji. Sama halnya dengan konsep otonomi daerah yang ada yang bersifat simetris dan asimetris,” katanya.
Oleh karena itu, Prof. Romli menilai gagasan Pilkada Asimetris layak dikaji secara serius sebagai alternatif jalan tengah dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

