
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor bencana hidrometeorologis banjir dan longsor Sumatara pada akhir November 2025.
Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utamanya adalah daerah terdampak bencana di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang
Toru.
Pendaftaran gugatan itu dilakukan secara serentak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk
satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan
rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/1).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan enam perusahaan yang digugat perdata itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS. Mereka semua melakukan kegiatan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumut.
“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250,” jelas Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore, dikutip dari Antara.
Dia memastikan seluruh gugatan sudah diajukan pada Kamis itu.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tuturnya.
Prinsip strict liability sebelumnya pernah diterapkan dalam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan. Prinsip itu diterapkan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan dengan kerugian lingkungan.
Sebelumnya, pascabencana hidrometeorologi sporadis di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Verifikasi aktivitas 70 perusahaan di daerah banjir Sumatra
Dalam konferensi pers itu, Rizal Irwan menerangkan KLH telah dan sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan 70 entitas perusahaan yang berada di tiga provinsi terdampak banjir Sumatra pada akhir tahun lalu.
“Jadi ada 70 entitas. Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif, yang diduga berkontribusi, ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,” kata Rizal.
Rizal mengatakan entitas yang saat ini dilakukan verifikasi lapangan di Aceh berjumlah 22 badan usaha dan 11 entitas yang sudah selesai verifikasi. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan saat ini masih menjalani proses tersebut dan delapan sudah dilakukan verifikasi.
Sementara itu, di Sumatera Barat terdapat empat entitas badan usaha yang sedang dilakukan verifikasi dan 18 sudah diselesaikan.
Dari 70 entitas badan usaha tersebut, KLH/BPLH sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara dan 12 di Sumatera Barat.
Sementara itu, sebanyak delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat yang sedang dalam proses sengketa lingkungan hidup atau perdata.
Terkait gugatan pidana, dia mengatakan bahwa langkah penegakan hukum itu akan dilakukan Bareskrim Polri.
(kid)
[Gambas:Video CNN]

