
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan ‘membeli’ dan mengelola hutan.
“Apakah rakyat boleh memiliki hutan, dalam artian mendapatkan izin mengelola hutan. Itu sebenarnya bisa,” ujar Raja Juli saat bertemu dengan kelompok pelestari lingkungan Pandawara Group, Kamis (15/1). Video pertemuan itu diunggah dalam akun Instagram Raja Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu merespons ramainya ide netizen soal gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang muncul usai longsor dan banjir besar melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.
Saat ini, lanjut Raja Juli, pemerintah justru berharap gagasan soal masyarakat memiliki dan mengelola hutan bisa dieksekusi dengan baik.
“PBDH yang menebang hutan, kan, mereka apply izin. Saya keluarkan izin, hutan itu kemudian dikelola. Cuma, kan, sekarang bisnis kita juga coba switch, dari menambang jadi menanam,” jelas dia.
Masyarakat bisa melakukan patungan untuk mengumpulkan biaya mengurus izin dan mengelola hutan. Ia juga berharap agar masyarakat juga bisa menghadirkan ranger yang menjaga agar tidak ada pembalakan di hutan.
“Prinsip saya, sih, membuka ruang partisipasi,” tegas Raja Juli.
Ia mengaku bahwa pemerintah memiliki keterbatasan. Justru, menurutnya, pemerintah seharusnya berterima kasih pada partisipasi publik.
“I’m more than happy untuk membuka ruang,” pungkas dia.
[Gambas:Instagram]
Gagasan soal masyarakat memiliki dan mengelola hutan pertama kali muncul dari Pandawara Group pada awal Desember lalu.
“Lagi ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalau masyarakat Indonesia bersatu, berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan,” tulis Pandawara dalam unggahan Instagram-nya.
Ajakan ini muncul di tengah bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, yang disebabkan oleh deforestasi.
[Gambas:Instagram]
Gagasan itu pun mendapatkan banyak respons, termasuk public figure, yang mengaku tertarik untuk ikut serta.
Ajakan semakin meluas ke berbagai platform media sosial lain. Namun, masyarakat masih bertanya-tanya soal bagaimana prosedur dan status hukum pembelian hutan oleh masyarakat.
Banjir dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025. Hingga Senin (12/1), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.189 korban tewas akibat bencana tersebut.
Selain korban jiwa, BNPB juga mencatat 141 orang masih dinyatakan hilang dan 195.542 jiwa terpaksa mengungsi.
(asr)

