Oknum pejabat eselon IV itu dilaporkan ke Polresta Sorong Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/657/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA tertanggal 14 November 2025.
Pelaku diketahui merupakan tetangga rumah dan rekan kerja orang tua korban di Kanwil DJBC Papua.
Kejadian ini terjadi saat orang tua korban menitipkan anaknya ke pelaku yang tengah mengikuti kegiatan DWP dari Kantor Bea Cukai.
Namun dalam proses penitipan tersebut, korban mengalami sejumlah tindakan yang diduga perbuatan tidak senonoh.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Abusama mengatakan dugaan pelecehan yang melibatkan oknum pejabat Kanwil DJBC Papua ini tengah dilakukan penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi terlapor.
“Terlapor juga mau datangkan dia punya saksi. Penyidik juga belum periksa dia punya saksi. Bahwasanya kejadian tersebut ada anaknya di dalam,” kata Kanit PPA Eka, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Jumat malam, 16 Januari 2026.
Ia menambahkan penyidik untuk membuktikan kasus ini akan mendatangkan beberapa saksi yang kuat, setelah itu akan menggelar perkara terhadap pimpinan.
Perkara ini, lanjut Kanit PPA tidak ada mediasi dalam perkara pelecehan anak di bawah umur.
Sementara itu, Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Papua, Sandi Trisno memberikan informasi terduga pelaku telah dibebastugaskan dari pekerjaannya sementara waktu, supaya lebih fokus dalam proses pemeriksaan internal maupun APH lain.
Kanwil DJBC Papua bersama-sama DJBC Pusat telah melakukan proses pemeriksaan secara internal.
Selain itu, Kanwil mendatangkan psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
“Pemeriksaan yang dilakukan polresta sorong terpisah dengan pemeriksaan internal kami dan proses pemeriksaan internal masih kami proses, kami akan melaporkan kepada rekan-rekan jika sudah ada hasil pemeriksaan,” kata Sandi Trisno.

