Jakarta, CNN Indonesia —
Dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A ternyata saling mengenal.
Polisi mengungkap kedua pelaku bahkan telah berjanji untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama sebelum aksi asusila itu terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua pelaku merupakan teman dan telah berjanji untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iya, teman, dan janjian,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Onkoseno menjelaskan, kedua pelaku telah saling mengenal sekitar tiga hari sebelum kejadian dan intens berkomunikasi.
Pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya sepakat bertemu di Halte Busway PIK untuk pulang bersama.
“Mereka sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujarnya.
Peristiwa dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi sekitar pukul 18.20 WIB di dalam bus TransJakarta yang melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat kejadian, korban berada di dalam bus bersama penumpang lainnya dan sempat tidak menyadari adanya tindakan tersebut.
“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” kata Onkoseno.
Beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya.
Awalnya korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus. Namun situasi berubah setelah penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya.
“Dari situ korban menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.
Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan kedua pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, HW dan FTR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
“Sudah tersangka dan dijerat pasal tentang perbuatan asusila di muka umum,” kata Onkoseno.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)
[Gambas:Video CNN]

