Denada
JAKARTA – Denada menolak gugatan ganti rugi Rp7 Miliar yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano, pemuda Banyuwangi yang mengklaim diri sebagai anak biologisnya.
Penolakan terjadi saat sidang mediasi digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada 15 Januari 2026. Denada hanya diwakili kuasa hukumnya karena berhalangan hadir.
“Mbak Dena enggak bisa hadir karena kerja. Lagi ada syuting,” tutur Muhammad Ikbal selaku kuasa hukum Denada kepada awak media, pada 15 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Denada menolak gugatan ganti rugi sebesar Rp7 miliar yang diminta oleh Ressa. “Dengan begitu, tidak ada hasil dari mediasi tadi,” kata Ronald Armada, kuasa hukum Ressa.
Tak hanya menolak ganti rugi, Ronald mengatakan, pelantun GOTAKI tersebut masih belum mengakui kliennya sebagai anak yang dilahirkannya.
