Namun yang sering kurang hanyalah jarak. Koperasi dipeluk—bahkan terlalu erat oleh negara yang berniat baik, tetapi enggan melepaskan kendali. Dalam pelukan inilah koperasi hidup, bergerak, dan tampak bertumbuh, tetapi sulit benar-benar berdaulat dan mandiri.
Situasi ini lazim terjadi di negara-negara yang menganut etatisme, di mana negara memiliki posisi sentral dalam mengatur dan mengendalikan organisasi ekonomi warga.
Negara memegang kendali langsung atas sektor strategis melalui BUMN, menetapkan kebijakan ekonomi, dan menentukan arah organisasi ekonomi, termasuk koperasi. Fokus utama bukan pada kemandirian pelaku ekonomi, tetapi pada penguasaan dan kontrol struktural.
Etatisme bukan liberalisme yang menyerahkan segala keputusan ekonomi kepada pasar, dan bukan sosialisme total yang menasionalisasi seluruh ekonomi.
Di Indonesia, etatisme muncul sebagai campur tangan selektif: negara mengelola sektor strategis, sambil memanfaatkan koperasi dan BUMN sebagai instrumen untuk menyalurkan pembangunan dan kebijakan ekonomi.
Dalam kerangka ini, koperasi berada pada posisi yang rawan. Secara formal, koperasi adalah organisasi demokratis yang dimiliki dan dikendalikan anggota.
Namun praktik etatisme sering memposisikan koperasi sebagai perpanjangan tangan negara penyalur distribusi, penggerak logistik, dan pelaksana program pemerintah di tingkat lokal. Beban kebijakan ini membuat koperasi tidak bergerak sebagai organisasi bisnis anggota, melainkan sebagai pelaksana mandat negara.
Yang menarik, perlakuan semacam ini jarang dikenakan pada korporasi. Perusahaan diberi ruang untuk memilih model bisnis, membaca pasar, dan menanggung risiko sendiri. Negara mengatur dari luar melalui hukum, pajak, dan insentif bukan dari dalam dengan menentukan fungsi.
Sebaliknya, dalam kasus Koperasi Merah Putih, koperasi justru datang dengan paket lengkap: nama ditetapkan, skema usaha diarahkan, target dipasang, dan peran ditentukan.
Seolah-olah koperasi direduksi menjadi sekadar badan hukum bukan organisasi hidup yang berisi anggota-anggota berdaulat untuk menentukan arah hidup ekonominya sendiri.
Konsekuensi dari pendekatan ini segera terasa. Sejak awal, Koperasi Merah Putih digagas untuk memikul beban yang jauh melampaui fase pertumbuhan wajar sebuah organisasi ekonomi warga. Dengan niat mulia memperkuat ekonomi desa dan memotong rantai tengkulak koperasi ini diminta sekaligus menjadi simpul distribusi, penggerak logistik, dan wajah ekonomi nasional di tingkat desa.
Secara satir, koperasi seolah diminta lahir langsung dewasa: belum sempat tumbuh dari kebutuhan anggotanya sendiri, tetapi sudah dibebani fungsi-fungsi strategis negara.
Dalam etatisme, keberhasilan koperasi diukur dari kepatuhan pada mandat dan kecepatan menjalankan program, bukan dari kuatnya kepemilikan anggota, kualitas tata kelola demokratis, atau keberlanjutan usaha.
Koperasi memang tampak aktif rapat ada, papan nama berdiri, kegiatan berjalan—namun denyut ekonominya sering bergantung pada kebijakan, bukan pada keputusan kolektif anggota.
Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa koperasi justru kuat ketika negara menahan diri dari pengendalian langsung, tetapi tegas menjalankan tanggung jawabnya menjamin kesejahteraan dasar, menegakkan hukum persaingan, menyediakan infrastruktur netral, dan melindungi hak anggota.
Dalam kondisi seperti itu, koperasi tumbuh sebagai penyeimbang pasar dan kapitalisme korporasi—bukan sebagai pelaksana kebijakan.
Selama koperasi terus berada dalam pelukan etatisme seperti di Indonesia, ia sulit berdaulat.
Alih-alih mengatur fungsi koperasi secara rinci, negara sebaiknya fokus pada pendidikan gratis, jaminan sosial memadai, dan kesehatan berkualitas, sambil membiarkan koperasi tumbuh mandiri sebagai kekuatan ekonomi akar rumput.
Alip Purnomo
Direktur Eksekutif IndexPolitica

