Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara buka suara terkait penghentian penyidikan atau SP3 terkait kasus tudingan Ijazah Palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Rivai mengakui SP3 itu imbas pertemuan keduanya dengan Jokowi pekan lalu di Solo, Jawa Tengah.
“SP3 tersebut adalah tindak lanjut dari penyelesaian perkara secara restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” kata Rivai seperti dilansir darei Detikcom, Sabtu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivai mengatakan usai pertemuan itu Jokowi meminta kuasa hukumnya kami untuk mengupayakan restoratif justice bagi Eggi dan Damai.
“Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan restoratif justice bagi keduanya,” katanya.
Keadilan restoratif merupakan mekanisme dalam hukum pidana di mana penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan antara korban dengan pelaku. Dalam perkara ini, kata Rivai, Jokowi bersama Eggi dan Damai bersepakat menempuh jalur tersebut.
Rivai mengatakan Jokowi sudah memberika maaf terkiat kasus tudingan ijazah palsu ini. Hal ini yang jadi dasar pemberian restorative justice.
“Pada intinya kunci lahirnya restoratif justice adalah pemaafan korban, dalam hal ini Pak Jokowi. Pascapertemuan di Solo Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restoratif justice,” kata Rivai.
Pemberian maaf itu diberikan Jokowi diklaim Rivai tanpa syarat apapun. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan pemulihan nama baik Jokowi sebagai pihak yang dituding punya ijazah palsu.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun untuk tersangka lain seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa, kasusnya masih berlanjut.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kemarin.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
(sur/sur)
[Gambas:Video CNN]

