Personel Polda Aceh Jadi Tentara Rusia, DPR Minta Pemerintah Tak Tergesa-Gesa Cabut Kewarganegaraan (tangkapan layar)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah tak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk mencabut status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang bergabung menjadi tentara Rusia usai desersi atau meninggalkan tugas.
Dave mengungkapkan, pencabutan kewarganegaraan memiliki ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.
“Namun, keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara, ” ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Namun, Dave memastikan, Komisi I DPR RI akan mencermati aspek hukum internasional dan diplomasi yang terkait, di samping menyerahkan proses hukum kepada lembaga berwenang.
“Prinsip kehati-hatian sangat penting agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan preseden yang keliru,” kata Dave.

