Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Allegri Kritik Fabregas atas Pernyataan Usai Milan Menang 3-1

    January 17, 2026

    Kalau Tak Ada Apa-apanya, Kenapa Jokowi Larang Yaqut Ngomong di Pansus Haji?

    January 17, 2026

    Cedera Tosin Tak Ubah Rencana Transfer Chelsea Januari

    January 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Sawit, Kuasa, dan Pembiaran Negara di Padang Lawas

    Sawit, Kuasa, dan Pembiaran Negara di Padang Lawas

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 17, 2026No Comments6 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Namun dalam dua dekade terakhir, janji itu perlahan tereduksi menjadi hamparan kebun kelapa sawit dan konflik agraria yang berulang tanpa ujung. 


    Di wilayah seperti ini, persoalan tidak lagi berhenti pada sengketa lahan semata, melainkan menyentuh soal yang lebih mendasar: ketiadaan jarak yang tegas antara kekuasaan dan kepentingan industri.

    Ketika kepala daerah mengendalikan arah kebijakan di daerah yang denyut ekonominya dikuasai sektor yang sama, pertanyaan tentang netralitas kekuasaan tak lagi bersifat akademik. 



    Setiap konflik agrarian — sekecil apa pun — selalu menyisakan kecurigaan publik: apakah negara hadir sebagai penengah yang adil, atau justru terseret ke dalam kepentingan yang sedang disengketakan? 

    Dalam situasi seperti ini, kepercayaan publik runtuh bukan karena tuduhan, melainkan karena pola pembiaran yang terus berulang dan tak pernah benar-benar dijelaskan.

    Sulit mengharapkan keberanian politik untuk menertibkan, mengevaluasi, apalagi mencabut izin-izin perkebunan bermasalah, bukan karena tidak ada dasar hukum, melainkan karena langkah semacam itu menuntut jarak moral yang bersih antara kekuasaan dan bisnis. 

    Jarak tersebut di Padang Lawas, terasa semakin menyempit. Publik menyaksikan konflik lahan berulang, warga berhadap-hadapan dengan perusahaan, sementara pemerintah daerah lebih sering tampil sebagai penenang situasi, bukan penegak keadilan yang menyentuh akar masalah. Ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar telah mengubah struktur ruang dan relasi sosial di Padang Lawas. 

    Tanah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan, identitas, dan keberlanjutan sosial, bergeser menjadi komoditas ekonomi yang dikendalikan melalui izin dan peta konsesi. 

    Perubahan ini tidak berlangsung netral. Ia membawa konflik agraria yang berulang, ketegangan sosial yang berkepanjangan, serta kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

    Dalam konteks ini, konflik agraria tidak dapat dipahami sebagai sengketa lahan semata. Ia adalah ekspresi dari relasi kuasa yang timpang antara negara, modal, dan masyarakat. 

    Ketika satu sektor ekonomi mendominasi arah pembangunan daerah, pertanyaan tentang netralitas kekuasaan kehilangan sifat akademiknya dan berubah menjadi persoalan keadilan konkret.

    Konflik agraria di Padang Lawas bukan peristiwa insidental, melainkan pola struktural yang berulang. Warga membuka dan mengelola lahan selama bertahun-tahun, lalu suatu hari mengetahui bahwa tanah tersebut masuk dalam wilayah konsesi perkebunan. 

    Proses ini jarang disertai konsultasi publik yang bermakna, penjelasan utuh, atau mekanisme persetujuan bebas tanpa paksaan.

    Di kecamatan seperti Sosa, Barumun, dan Barumun Tengah, konflik tanah membentuk pengalaman kolektif masyarakat. Patok muncul tanpa kejelasan, kebun dinyatakan bermasalah secara sepihak, dan proses mediasi berlangsung berulang tanpa keputusan final. Ketidakpastian ini berlangsung bertahun-tahun, melelahkan warga secara sosial, ekonomi, dan psikologis.

    Nama PT To kerap muncul dalam ingatan warga sebagai bagian dari sejarah konflik lahan di wilayah ini. Penyebutan tersebut bukan tuduhan hukum, melainkan fakta sosial yang lahir dari pengalaman langsung masyarakat. Demikian pula penyebutan entitas perkebunan besar lain yang berafiliasi dengan kelompok industri sawit nasional. Ini mencerminkan persepsi publik tentang ketimpangan relasi kuasa antara korporasi dan masyarakat lokal.

    Masalah utama konflik agraria di Padang Lawas terletak pada peran negara. Negara hadir kuat dalam bentuk izin, peta konsesi, dan legalitas administratif. Namun ketika konflik muncul, negara justru absen sebagai pelindung hak warga.

    Warga diarahkan ke jalur hukum yang panjang, mahal, dan melelahkan. Bagi masyarakat desa, proses hukum bukan sekadar mekanisme formal, melainkan beban struktural yang sulit diakses. 

    Ketika hukum diposisikan sebagai satu-satunya jalan, tanpa keberpihakan pada keadilan substantif, maka hukum kehilangan legitimasi sosialnya.

    Pembiaran terhadap konflik bukan sikap netral. Ia adalah pilihan politik. Negara mengetahui konflik itu ada, memahami dampaknya, tetapi menunda penyelesaian yang adil. Dalam penundaan tersebut, ketidakadilan justru dipelihara.

    Konflik agraria menciptakan kemiskinan struktural. Status lahan yang tidak pasti membuat petani enggan berinvestasi, produksi menurun, dan pendapatan rumah tangga tertekan. 

    Lebih jauh, konflik juga melahirkan trauma sosial. Dalam beberapa kasus, mempertahankan tanah sendiri justru berujung kriminalisasi.

    Di tengah konflik agraria, kerusakan lingkungan terus berlangsung. Pembukaan hutan untuk perkebunan sawit mengubah bentang alam Padang Lawas secara signifikan. 

    Daerah resapan air menyempit, tanah kehilangan daya serap, dan sungai menjadi semakin rentan meluap.

    Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Banjir bandang di Aceh, krisis ekologis di Sumatera Barat, serta tekanan lingkungan di Tapanuli Tengah dan Batang Toru menunjukkan pola yang sama: perubahan tata guna lahan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. 

    Bencana bukan peristiwa alam semata, melainkan akumulasi dari keputusan politik dan ekonomi. Ironisnya, sawit terus dipromosikan sebagai simbol pembangunan. 

    Keuntungan ekonomi dicatat sebagai keberhasilan, sementara biaya sosial dan ekologis ditanggung masyarakat lokal. Padahal, UUD 1945 Pasal 33, Undang-Undang Pokok Agraria, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan negara melindungi sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Konflik agraria di Padang Lawas mencerminkan krisis demokrasi lokal. Partisipasi publik menyempit, informasi perizinan tertutup, dan pengambilan keputusan berlangsung di ruang ruang terbatas. Demokrasi berhenti pada prosedur elektoral, tidak hadir dalam pengambilan kebijakan strategis.

    Dalam konteks ini, isu konflik kepentingan di tingkat pengambil kebijakan menjadi relevan. Ketika pejabat publik memegang kewenangan atas perizinan dan tata ruang, setiap dugaan keterkaitan dengan sektor usaha yang sama wajib diuji secara transparan. Ini bukan serangan personal, melainkan standar etika pemerintahan.

    Diam bukan sikap netral. Ketiadaan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik. Kepercayaan runtuh bukan karena tuduhan, tetapi karena pengalaman melihat konflik dibiarkan sementara aktivitas industri terus berjalan.

    Jika konflik agraria di Padang Lawas ingin benar-benar diselesaikan, maka negara harus berhenti mengelolanya sebagai urusan insidental dan mulai memperlakukannya sebagai krisis tata kelola. 

    Selama ini, respons yang diambil cenderung berputar pada forum dialog, rapat lintas instansi, dan mediasi tanpa batas waktu. 

    Pendekatan semacam ini bukan hanya tidak efektif, tetapi secara perlahan memindahkan beban konflik dari negara ke masyarakat. Warga dipaksa menunggu, lelah, dan beradaptasi dengan ketidakpastian, sementara struktur ketimpangan tetap utuh.

    Langkah pertama yang tak terelakkan adalah membuka ulang seluruh fondasi perizinan perkebunan di Padang Lawas. Audit total dan independen atas seluruh izin kelapa sawit harus dilakukan secara terbuka, tidak berhenti pada kecocokan dokumen administratif, tetapi menguji substansi kebijakan itu sendiri. 

    Negara wajib menjawab secara jujur apakah izin-izin tersebut diterbitkan di atas tanah yang memiliki riwayat penguasaan masyarakat, apakah proses konsultasi publik pernah dilakukan secara bermakna, serta apakah dampak ekologisnya pernah dinilai berdasarkan daya dukung lingkungan yang sesungguhnya. Selama audit hanya bersifat internal dan tertutup, ia tidak akan pernah menyentuh akar konflik.

    Dalam waktu yang sama, negara harus berani menghentikan sementara ekspansi perkebunan di wilayah konflik dan kawasan dengan risiko ekologis tinggi. Menambah izin baru di atas sengketa lama bukan pembangunan, melainkan menambah masalah. 

    Moratorium lokal atas ekspansi sawit di Padang Lawas harus dipahami sebagai Tindakan korektif, bukan sikap antiinvestasi. Negara yang terus mendorong pertumbuhan tanpa menyelesaikan konflik sedang membangun stabilitas di atas fondasi rapuh yang sewaktu-waktu bisa runtuh menjadi ledakan sosial dan bencana ekologis.

    Penyelesaian konflik agraria sendiri harus bergeser dari logika menjaga ketertiban menuju pemulihan hak. Negara tidak bisa lagi membiarkan sengketa lahan mengambang tanpa ujung. 

    Setiap konflik harus memiliki tenggat waktu penyelesaian yang jelas dan berujung pada keputusan konkret. Pilihannya tidak perlu dipaksakan tunggal, tetapi harus adil dan transparan: pengembalian lahan kepada masyarakat, pengakuan hak kelola, skema kemitraan yang setara dan dapat diawasi, atau kompensasi yang layak dan terverifikasi. 

    Mediasi tanpa keputusan bukan bentuk netralitas, melainkan kekerasan administratif yang secara perlahan memaksa warga menerima ketidakadilan sebagai nasib.

    Selama ini, ketertutupan informasi menjadi salah satu sumber utama konflik. Peta konsesi, dokumen izin, dan hasil evaluasi lingkungan kerap hanya beredar di lingkaran terbatas, sementara masyarakat yang terdampak justru menjadi pihak terakhir yang mengetahui status tanahnya sendiri. 

    Praktik ini harus dihentikan. Negara wajib membuka data perizinan secara proaktif dan menyeluruh. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan yang sah, justru ketertutupanlah yang terus memproduksi kecurigaan dan delegitimasi kebijakan. 

    Publik berhak menuntut agar pilihan kebijakan hari ini tidak lagi berpihak pada pembiaran, melainkan pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

    Tharlis Dian Syah Lubis
    Pemerhati lingkungan, putra daerah Kabupaten Padang Lawas





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kalau Tak Ada Apa-apanya, Kenapa Jokowi Larang Yaqut Ngomong di Pansus Haji?

    January 17, 2026

    Pasal-pasal KUHP Kena KO Kunjungan ke Solo

    January 17, 2026

    Eggi Sudjana Sebut Jokowi Masih Presiden, Akhlaknya Bagus

    January 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Allegri Kritik Fabregas atas Pernyataan Usai Milan Menang 3-1

    Berita Olahraga January 17, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia – AC Milan berhasil meraih kemenangan penting 3-1 melawan Como 1907…

    Kalau Tak Ada Apa-apanya, Kenapa Jokowi Larang Yaqut Ngomong di Pansus Haji?

    January 17, 2026

    Cedera Tosin Tak Ubah Rencana Transfer Chelsea Januari

    January 17, 2026

    Pasal-pasal KUHP Kena KO Kunjungan ke Solo

    January 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Allegri Kritik Fabregas atas Pernyataan Usai Milan Menang 3-1

    January 17, 2026

    Kalau Tak Ada Apa-apanya, Kenapa Jokowi Larang Yaqut Ngomong di Pansus Haji?

    January 17, 2026

    Cedera Tosin Tak Ubah Rencana Transfer Chelsea Januari

    January 17, 2026

    Pasal-pasal KUHP Kena KO Kunjungan ke Solo

    January 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.