Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sean Dyche Bela Wasit Usai Arsenal Gagal Dapat Penalti di City Ground

    January 18, 2026

    UE-Mercosur Resmi Sepakati Dagang Bebas, Lawan Tekanan Tarif Trump

    January 18, 2026

    Gempa M5,1 Guncang Sulut, Getaran Terasa hingga Gorontalo : Okezone News

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

    Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 18, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, perkembangan tersebut setidaknya terlihat dari perkembangan aspek regulasi yang terjadi hingga setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


    “Arsitektur hukum pemilu kita itu makin ke sini tuh makin terlembaga, terutama Pilkada. Banyak capaian-capaian demokratisasi melalui jalur hukum pemilu,” ujar Titi dikutip dari siaran ulang kanal Youtube Mardani Ali Sera, Minggu, 18 Januari 2026.

    Dia memerhatikan, baik melalui pembentuk undang-undang (UU) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, serta juga melalui jalur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK), nampak terjadi perbaikan regulasi pemilu maupun pilkada.



    Khusus terkait pilkada, Titi menyinggung Putusan MK Nomor 5/2007tentang konstitusionalitas calon perseorangan atau calon independen di Pilkada.

    “Jadi kalau baca pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan bahwa jabatan publik yang menurut undang-undang dasar itu eksklusif hanya bisa dimasuki oleh partai politik adalah hanya pemilu DPR, DPRD, dan Presiden-Wakil Presiden,” urainya. 

    “Presiden-Wakil Presiden itu karena ada Pasal 6A ayat 2 (UUD 1945), lalu DPR, DPRD karena ada pasal 22E ayat 3 (UUD 1945). Sementara di pasal 18 ayat 4 (UUD 1945), kata demokratis itu oleh Mahkamah dimaknai harus memberikan ruang partisipasi yang besar kepada publik,” sambung Titi.

    oleh karena itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menegaskan, apabila model Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat melakinkan melalui DPRD, maka potensi calon perseorangan non parpol terhambat hak untuk dipilihnya.

    “Makanya ketidakadilan akan muncul ketika misalnya calon perseorangan tidak diberi ruang. Karena pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan tidak semua aspirasi politik di Pilkada bisa diwadahi oleh calon dari partai politik,” demikian Titi menambahkan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    UE-Mercosur Resmi Sepakati Dagang Bebas, Lawan Tekanan Tarif Trump

    January 18, 2026

    Anak Cak Nun Hingga Hotman Paris Dilantik Jadi Tenaga Ahli Kemhan

    January 18, 2026

    TNI AU Terjunkan Korpasgat ke Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Sean Dyche Bela Wasit Usai Arsenal Gagal Dapat Penalti di City Ground

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manajer Nottingham Forest, Sean Dyche, menyatakan dukungannya terhadap keputusan perangkat pertandingan…

    UE-Mercosur Resmi Sepakati Dagang Bebas, Lawan Tekanan Tarif Trump

    January 18, 2026

    Gempa M5,1 Guncang Sulut, Getaran Terasa hingga Gorontalo : Okezone News

    January 18, 2026

    Juventus Catat Sejarah Kelam di Serie A dengan 78% Penguasaan

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Sean Dyche Bela Wasit Usai Arsenal Gagal Dapat Penalti di City Ground

    January 18, 2026

    UE-Mercosur Resmi Sepakati Dagang Bebas, Lawan Tekanan Tarif Trump

    January 18, 2026

    Gempa M5,1 Guncang Sulut, Getaran Terasa hingga Gorontalo : Okezone News

    January 18, 2026

    Juventus Catat Sejarah Kelam di Serie A dengan 78% Penguasaan

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.