Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, perkembangan tersebut setidaknya terlihat dari perkembangan aspek regulasi yang terjadi hingga setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Arsitektur hukum pemilu kita itu makin ke sini tuh makin terlembaga, terutama Pilkada. Banyak capaian-capaian demokratisasi melalui jalur hukum pemilu,” ujar Titi dikutip dari siaran ulang kanal Youtube Mardani Ali Sera, Minggu, 18 Januari 2026.
Dia memerhatikan, baik melalui pembentuk undang-undang (UU) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, serta juga melalui jalur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK), nampak terjadi perbaikan regulasi pemilu maupun pilkada.
Khusus terkait pilkada, Titi menyinggung Putusan MK Nomor 5/2007tentang konstitusionalitas calon perseorangan atau calon independen di Pilkada.
“Jadi kalau baca pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan bahwa jabatan publik yang menurut undang-undang dasar itu eksklusif hanya bisa dimasuki oleh partai politik adalah hanya pemilu DPR, DPRD, dan Presiden-Wakil Presiden,” urainya.
“Presiden-Wakil Presiden itu karena ada Pasal 6A ayat 2 (UUD 1945), lalu DPR, DPRD karena ada pasal 22E ayat 3 (UUD 1945). Sementara di pasal 18 ayat 4 (UUD 1945), kata demokratis itu oleh Mahkamah dimaknai harus memberikan ruang partisipasi yang besar kepada publik,” sambung Titi.
oleh karena itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menegaskan, apabila model Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat melakinkan melalui DPRD, maka potensi calon perseorangan non parpol terhambat hak untuk dipilihnya.
“Makanya ketidakadilan akan muncul ketika misalnya calon perseorangan tidak diberi ruang. Karena pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan tidak semua aspirasi politik di Pilkada bisa diwadahi oleh calon dari partai politik,” demikian Titi menambahkan.

