SK berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 itu menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
Namun penyerahan SK tersebut berubah ricuh saat putri tertua PB XIII, GKR Panembahan Timoer Rumbai naik ke mimbar untuk menyampaikan keberatan.
Situasi semakin panas setelah mikrofon yang digunakannya dimatikan. Hal ini memicu teriakan protes dari undangan, Sentono, dan Abdi Dalem Keraton. Melihat kondisi makin tidak kondusif, Fadli Zon menghampiri GKR Timoer Rumbai, disusul perbincangan dengan Permaisuri PB XIII.
Meski mendapat penolakan, Fadli Zon tetap melanjutkan penyerahan SK secara simbolis.
Fadli Zon menyebut, penunjukan pelaksana dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pelindungan dan pemajuan kebudayaan Keraton Surakarta, sekaligus memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita melihat dari sisi pemerintah, tujuannya untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya ini,” kata Fadli Zon.

