Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Heat Atasi Thunder Meski Akurasi Tembakan di Bawah 40%

    January 18, 2026

    Rencana IPO PAM Jaya 2027 Berpotensi Menjauh dari Amanat Konstitusi

    January 18, 2026

    Tak Gentar Dikepung Timnas Indonesia dan Vietnam, Singapura Targetkan Hasil Terbaik di Piala AFF 2026 : Okezone Bola

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Negara Jangan Sampai Kalah Hadapi Perusahaan Pemicu Bencana Sumatera

    Negara Jangan Sampai Kalah Hadapi Perusahaan Pemicu Bencana Sumatera

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 18, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut langkah hukum perdata ini didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.


    Pemerintah saat ini telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Audit menyeluruh ditargetkan selesai pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi.

    Menurut Ateng, bencana besar yang terjadi di Sumatera merupakan akumulasi dari pelanggaran eksploitasi yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan masif. Oleh karena itu, enam perusahaan yang diduga terlibat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Ia berharap gugatan ini menjadi momentum koreksi total penegakan hukum lingkungan di Indonesia.



    Namun, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius. Hal ini merujuk pada kekalahan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terjadi pada Departemen Kehutanan di era sebelumnya.

    “Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujarnya, Minggu, 18 Januari 2026.

    Untuk menghindari kekalahan serupa, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin yang mampu membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif. 

    Hal ini penting mengingat bencana tersebut menyebabkan kerusakan yang masif, merenggut ribuan korban jiwa, serta membuat ratusan ribu orang mengungsi.

    “Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegasnya.

    Selain itu, Ateng menegaskan bahwa upaya ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dibangun di atas pengorbanan keselamatan rakyat dan kehancuran lingkungan.

    “Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rencana IPO PAM Jaya 2027 Berpotensi Menjauh dari Amanat Konstitusi

    January 18, 2026

    WALHI Desak Korporasi Perusak Lingkungan Dihukum Berat

    January 18, 2026

    Tim SAR Temukan 1 Korban Pesawat ATR 42-500 Tabrak Gunung Bulusaraung

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Heat Atasi Thunder Meski Akurasi Tembakan di Bawah 40%

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Miami Heat mencetak kejutan dengan menghentikan lima kemenangan beruntun juara NBA…

    Rencana IPO PAM Jaya 2027 Berpotensi Menjauh dari Amanat Konstitusi

    January 18, 2026

    Tak Gentar Dikepung Timnas Indonesia dan Vietnam, Singapura Targetkan Hasil Terbaik di Piala AFF 2026 : Okezone Bola

    January 18, 2026

    Warga di Jakpus Pakai Perahu Karet, 39 RT Terendam

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Heat Atasi Thunder Meski Akurasi Tembakan di Bawah 40%

    January 18, 2026

    Rencana IPO PAM Jaya 2027 Berpotensi Menjauh dari Amanat Konstitusi

    January 18, 2026

    Tak Gentar Dikepung Timnas Indonesia dan Vietnam, Singapura Targetkan Hasil Terbaik di Piala AFF 2026 : Okezone Bola

    January 18, 2026

    Warga di Jakpus Pakai Perahu Karet, 39 RT Terendam

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.