Menurut laporan Washington Post, Angkatan Darat AS telah menempatkan unit-unit tersebut dalam status prepare-to-deploy sebagai langkah antisipasi jika kekerasan di Minnesota meningkat.
Pasukan yang disiagakan berasal dari dua batalion infanteri Angkatan Darat AS di bawah Divisi Lintas Udara ke-11 yang berbasis di Alaska dan memiliki spesialisasi operasi cuaca dingin. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah pasukan itu benar-benar akan dikirim.
Gedung Putih menyatakan kesiapsiagaan tersebut merupakan prosedur standar.
“Untuk bersiap menghadapi keputusan apa pun yang mungkin atau tidak mungkin diambil Presiden,” ungkapnya kepada Washington Post.
Ketegangan meningkat setelah seorang agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) menembak mati Renee Nicole Good, warga negara AS berusia 37 tahun dan ibu tiga anak, di Minneapolis pada 7 Januari.
Sejak insiden tersebut, konfrontasi antara warga dan aparat federal semakin sering terjadi, khususnya di Minneapolis, kota terpadat di Minnesota.
Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 15 Januari 2026 sebelumnya mengancam akan menggunakan Insurrection Act jika otoritas negara bagian tidak menghentikan aksi protes yang menargetkan petugas imigrasi federal.
Pemerintahan Trump juga telah mengirim hampir 3.000 agen federal dari ICE dan Patroli Perbatasan ke Minneapolis dan St. Paul sejak awal pekan lalu.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari gelombang intervensi yang sebagian besar dilakukan di kota-kota yang dipimpin politisi Partai Demokrat.
Trump menyatakan pengerahan pasukan di sejumlah kota seperti Los Angeles, Chicago, Washington DC, Memphis, dan Portland diperlukan untuk memerangi kejahatan serta melindungi properti dan personel federal dari para demonstran.
Namun bulan ini, ia mengatakan telah menarik Garda Nasional dari Chicago, Los Angeles, dan Portland setelah menghadapi tantangan hukum.
Sebagai informasi, Insurrection Act merupakan undang-undang federal yang memberi kewenangan kepada presiden AS untuk mengerahkan militer atau memfederalisasi Garda Nasional di dalam negeri guna menanggulangi kerusuhan.
Undang-undang ini dapat diberlakukan ketika terjadi hambatan, persekongkolan, atau pemberontakan yang melanggar hukum terhadap otoritas federal.

