Sudirman mengungkap pemanggilan kali ini merupakan kehadirannya yang kedua di Kejagung berkaitan dengan dua posisi strategis yang pernah diembannya dalam urusan tata kelola energi nasional.
“Jadi saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” ujar Sudirman kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Dua tugas dimaksud adalah saat dirinya menjabat Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2008–2009, serta ketika dipercaya negara sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016.
Meski enggan membeberkan detail pemeriksaan, Sudirman memberi gambaran umum soal substansi keterangannya. Intinya, ia mengaku dua kali mendapat mandat negara untuk membenahi rantai pasok energi yang selama ini sarat masalah.
“Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah mafia migas,” tuturnya.
“Pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan,” ungkapnya.
Akibat pelumpuhan tersebut, Sudirman menyiratkan, praktik-praktik menyimpang dalam pengadaan minyak kembali mendapatkan ruang.
“Akibat unit itu dilumpuhkan maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” tegasnya.
Sudirman menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, dari pukul 09.00 hingga 16.20 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

