Ade Suhardi
, Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |00:30 WIB
Polisi Amankan Ratusan Tabung dan Tiga Pelaku (foto: Okezone)
BEKASI – Polres Metro Bekasi membongkar praktik ilegal pengoplosan dan penjualan tabung elpiji atau dikenal sebagai gas “suntik” di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Suka Sejati, RT 06 RW 03, Desa Suka Sejati. Praktik pengoplosan gas subsidi itu diketahui telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian bagi negara serta masyarakat.
“Para pelaku mengisi tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan gas subsidi 3 kilogram dengan metode suntik. Tindakan ini melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan,” ujar Sumarni, Senin (19/1/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan RKA yang berperan sebagai pengoplos sekaligus pemilik lapak. Dua pelaku lainnya, MH dan MRT, diketahui berperan sebagai sopir serta kenek bongkar muat.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 158 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, 142 tabung gas 3 kilogram berisi, 62 tabung gas 12 kilogram kosong, serta 55 tabung gas 12 kilogram berisi. Polisi juga mengamankan 52 alat suntik tabung gas, timbangan, segel tabung gas, satu unit mobil pikap, dan dua unit telepon genggam.

