Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hasil Australian Open: Amanda Anisimova Maju Ke Babak Kedua Tanpa Drama

    January 19, 2026

    GRAPU Bakal Geruduk PPATK Tolak Bali Jadi Sarang Pencucian Uang

    January 19, 2026

    Sinopsis Mencintai Ipar Sendiri Eps 63: Nila Tuduh Darma Selingkuh : Okezone Celebrity

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Dua Bos Sritex

    Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Dua Bos Sritex

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang disampaikan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit.

    “Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon mengutip Antara, Senin (19/1).

    Menurut dia, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain itu, lanjut dia, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.





    “Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” katanya.

    Ia menuturkan materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan. Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

    Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

    Iwan Setiawan Lukminto kemudian menyampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, dakwaan JPU prematur karena tak memuat jumlah kerugian negara.

    Ia mengatakan, dakwaan 306 lembar halaman itu menyebut kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex sebesar Rp1,3 triliun dengan rincian di bank pelat merah di Jateng Rp502 miliar, bank di Jawa Barat Rp671 miliar, bank di DKI sebesar Rp100 miliar.

    Padahal, kata dia, dalam perjalanan kredit tersebut, PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran.

    “Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF di mana awal plafon kreditnya sebesar Rp175 miliar dan Rp 250 miliar,” ungkapnya.

    (tim/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemerintah dan DPR Kaji Usul PDIP soal E-Voting Pilkada

    January 19, 2026

    Basarnas Kejar Golden Time Pencarian Korban Pesawat ATR di Bulusaraung

    January 19, 2026

    Kubu PB XIV Purbaya Laporkan Pengeroyokan Jelang Kedatangan Fadli Zon

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hasil Australian Open: Amanda Anisimova Maju Ke Babak Kedua Tanpa Drama

    Berita Olahraga January 19, 2026

    Berita Tenis: Petenis AS, Amanda Anisimova tidak mengalami banyak kendala ketika melakoni babak pertama Australian…

    GRAPU Bakal Geruduk PPATK Tolak Bali Jadi Sarang Pencucian Uang

    January 19, 2026

    Sinopsis Mencintai Ipar Sendiri Eps 63: Nila Tuduh Darma Selingkuh : Okezone Celebrity

    January 19, 2026

    DPR Batal Bahas RUU Pemilu Omnibus Law

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hasil Australian Open: Amanda Anisimova Maju Ke Babak Kedua Tanpa Drama

    January 19, 2026

    GRAPU Bakal Geruduk PPATK Tolak Bali Jadi Sarang Pencucian Uang

    January 19, 2026

    Sinopsis Mencintai Ipar Sendiri Eps 63: Nila Tuduh Darma Selingkuh : Okezone Celebrity

    January 19, 2026

    DPR Batal Bahas RUU Pemilu Omnibus Law

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.