Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Regulasi FIA Halangi George Russell Koleksi Mobil F1

    January 19, 2026

    Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat

    January 19, 2026

    Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Banjir Jawa Tengah : Okezone News

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kejagung Banding Vonis Ringan Eks Pejabat Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Banding Vonis Ringan Eks Pejabat Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terkait vonis ringan 1,5 tahun penjara terhadap Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

    Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso mengatakan pengajuan banding lantaran Majelis Hakim dinilai tidak mengakomodir tuntutan pemidanaan dan penerapan pasal.

    “Alasannya terkait lamanya pemidanaan dan penerapan pasal dalam penjatuhan vonis oleh majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Riono menyebut hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhi Hakim juga belum memenuhi dua per tiga dari tuntutan jaksa sebagaimana dalam tuntutannya. Karena jaksa menuntut Isa agar dihukum selama empat tahun penjara.

    “Selain itu, juga soal penerapan pasalnya. Sebab hakim memutuskan bahwa Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” kata Riono





    Sedangkan jaksa, menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Sebelumnya, Isa divonis 1,5 tahun penjara. Ia disebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” lanjutnya.

    Selain divonis penjara, Isa juga didenda Rp100 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan dua bulan penjara.

    “Perbuatan Terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis,” ujarnya.

    (tfq/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Status WNI Brimob Rio Hilang jika Gabung Tentara Bayaran Rusia

    January 19, 2026

    Setiap 5 Menit, 2 Orang Meninggal karena TBC di Indonesia

    January 19, 2026

    Terima SK dari Fadli Zon, Tedjowulan Kini Klaim Jadi Panembahan Agung

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Regulasi FIA Halangi George Russell Koleksi Mobil F1

    Berita Olahraga January 19, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1 terbaru datang dari pebalap George Russell, yang menyatakan keinginannya untuk mengoleksi mobil…

    Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat

    January 19, 2026

    Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Banjir Jawa Tengah : Okezone News

    January 19, 2026

    Status WNI Brimob Rio Hilang jika Gabung Tentara Bayaran Rusia

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Regulasi FIA Halangi George Russell Koleksi Mobil F1

    January 19, 2026

    Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat

    January 19, 2026

    Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Banjir Jawa Tengah : Okezone News

    January 19, 2026

    Status WNI Brimob Rio Hilang jika Gabung Tentara Bayaran Rusia

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.