Menurutnya, KUR Penempatan Pekerja Migran merupakan salah satu skema pembiayaan yang dapat membantu calon pekerja migran memenuhi kebutuhan biaya penempatan secara lebih terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal yang berisiko.
“Skema pembiayaan yang jelas dan terjangkau penting agar calon pekerja migran tidak terbebani sejak awal proses keberangkatan. Karena itu, pelaksanaannya perlu dipastikan berjalan sederhana dan mudah diakses,” ujar Netty dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Legislator PKS ini mencermati langkah pengalihan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KUR Pekerja Migran ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebagai bagian dari penataan tata kelola.
Ia berharap pengalihan tersebut dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan mempercepat realisasi program di lapangan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini diterjemahkan secara operasional, sehingga calon pekerja migran benar-benar merasakan kemudahan, bukan justru menghadapi prosedur yang rumit,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih terbatasnya serapan KUR Pekerja Migran dibandingkan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
“Hal ini menjadi sinyal perlunya evaluasi, khususnya terkait sosialisasi, pendampingan, dan kesiapan sistem perbankan dalam menjangkau calon pekerja migran,” katanya.
“Banyak calon pekerja migran berada di daerah-daerah dengan akses informasi dan layanan keuangan yang terbatas. Ini perlu menjadi perhatian agar program tidak hanya tersedia di atas kertas,” tambahnya.
Netty menegaskan, jika Komisi IX DPR, lanjut Netty, akan terus memantau pelaksanaan KUR Pekerja Migran sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan.

