Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prabowo Bentuk BUMN Tekstil di Bawah Danantara, Bagaimana Nasib Sritex? : Okezone Economy

    January 19, 2026

    MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan

    January 19, 2026

    Basarnas Kejar Golden Time Pencarian Korban Pesawat ATR di Bulusaraung

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Lepas Eggi Sudjana, Polisi Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

    Lepas Eggi Sudjana, Polisi Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam perkara tersebut penyidik telah menghentikan proses penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Jadi kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1).

    Budi kembali menerangkan penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Pihak Jokowi selaku pelapor juga menyepakati agar proses hukum terhadap Eggi dan Damai diselesaikan lewat RJ.





    Kemudian pada 14 Januari, kedua belah pihak resmi mengajukan permohonan RJ ke penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas pengajuan itu, penyidik lantas melakukan gelar perkara khusus yang turut dihadiri penyidik Wassidik, Bid Propam, Bidkum serta Irwasda.

    “Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Keadilan restoratif ini juga diatur dalam perpol 8 tahun 2021, di mana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal,” ucap Budi.

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan dalam penanganan kasus ini, pihaknya tak hanya sekadar melakukan penegakan hukum. Tetapi, juga menjaga keteraturan sosial penegakan hukum yang berkeadilan dan mematuhi ruang manusia.

    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akutabel,” ucap Budi.

    “Makanya rekan-rekan kita beri ruang untuk bisa memonitor terkait tentang perkembangan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sehingga tidak bias isu ataupun pendapat, asumsi dan lain-lain. Kita transparan dalam penanganan perkara ini,” sambungnya.

    (dis/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan

    January 19, 2026

    Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

    January 19, 2026

    Wali Kota Madiun Kena OTT KPK Terkait Suap Proyek dan Dana CSR

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prabowo Bentuk BUMN Tekstil di Bawah Danantara, Bagaimana Nasib Sritex? : Okezone Economy

    Program Presiden January 19, 2026

    Prabowo Bentuk BUMN Tekstil di Bawah Danantara, Bagaimana Nasib Sritex? (Foto: Okezone) …

    MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan

    January 19, 2026

    Basarnas Kejar Golden Time Pencarian Korban Pesawat ATR di Bulusaraung

    January 19, 2026

    Harry Kane Mulai Pede Bayern Munich Bisa Juara Bundesliga Lebih Awal

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prabowo Bentuk BUMN Tekstil di Bawah Danantara, Bagaimana Nasib Sritex? : Okezone Economy

    January 19, 2026

    MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan

    January 19, 2026

    Basarnas Kejar Golden Time Pencarian Korban Pesawat ATR di Bulusaraung

    January 19, 2026

    Harry Kane Mulai Pede Bayern Munich Bisa Juara Bundesliga Lebih Awal

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.