Ali mengatakan, disertasinya yang berjudul “Konsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi” menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa korban korupsi tidak hanya negara sebagai pihak yang mengalami kerugian keuangan, tetapi juga masyarakat dan individu yang terdampak secara langsung.
Disertasi tersebut menawarkan formulasi konseptual dan normatif mengenai ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan nasional. Menurutnya, pendekatan hukum pidana selama ini masih dominan berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban kerap terabaikan.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Ali Fikri yang saat ini menjabat Kepala Pusat PSDM Aparatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, bahwa konsep ganti rugi bagi korban korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam KUHP baru.
Sebaliknya, konsep tersebut justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada keadilan korektif (corrective justice) dan pemulihan hak (restorative justice).
“Disertasi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP, agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun risiko pemidanaan ganda,” terangnya.
Promotor disertasi, Profesor Basuki Nur Minarno, menilai kajian tersebut memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi serta menawarkan perspektif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku,” kata Prof Basuki.
Sidang terbuka promosi doktor tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain pimpinan KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budisantiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron, Jaksa KPK, Sesban BPSDM Kemenhub, serta para guru besar dan akademisi Fakultas Hukum Unair.

