Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Galatasaray Hampir Sepakati Transfer Noa Lang dari Napoli

    January 19, 2026

    Pilkada via DPRD atau E-voting cuma Jalan Pintas Tanpa Selesaikan Masalah

    January 19, 2026

    Aktivitas Dunia Usaha Tetap Tumbuh Positif di Kuartal IV-2025 : Okezone Economy

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Menakar Taji Regulasi Baru Perlindungan Pendidik

    Menakar Taji Regulasi Baru Perlindungan Pendidik

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 19, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



     
    Rentetan peristiwa ini mengirimkan sinyal bahaya yang nyata: ruang kelas kita sedang sakit. Sekolah, yang dulu dipuja sebagai sanctum atau tempat suci penyemaian budi pekerti, kini perlahan berubah menjadi arena gladiator hukum yang menakutkan.
     


    Di tengah kecemasan masif inilah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Patut diapresiasi dan didukung dengan penguatan implementasi.
     
    Regulasi ini hadir bak oase, menggantikan aturan lama (Permendikbud 10/2017) yang selama ini dinilai tumpul tak bertaji. Pertanyaannya: akankah regulasi ini akan menjadi tameng yang melindungi, atau kertas administratif tanpa daya di lapangan? Sekolah sudah seharusnya menjadi lokasi yang aman bagi semua pihak di dalamnya.



    Hegemoni Ketakutan dan “Defensive Teaching”
     
    Sebelum membedah regulasi tersebut, kita harus mengakui bahwa profesi guru saat ini berada dalam kepungan apa yang disebut Ulrich Beck (1992) sebagai Risk Society. Risiko bagi guru hari ini bukan lagi sekadar kapur tulis yang berdebu, melainkan risiko litigasi.

    Setiap sentuhan, tatapan, atau teguran keras guru kini berpotensi ditafsirkan ulang sebagai tindak pidana di bawah payung UU Perlindungan Anak.
     
    Dalam sosiologi pendidikan, kita mengenal pergeseran paradigma relasi kuasa. Dulu, guru memiliki otoritas mutlak (otoritas karismatik). Namun, di era digital dan demokratisasi hak asasi, otoritas itu digugat.

    Sejurus Michel Foucault dalam karyanya Discipline and Punish (1977) menggambarkan sekolah sebagai institusi pendisiplinan tubuh. Tetapi, di Indonesia hari ini, terjadi pembalikan. Tubuh gurulah yang kini didisiplinkan oleh mata pengawas masyarakat (panoptikon) melalui kamera smartphone dan viralitas media sosial. Fungsi pedagogis guru di bawah bayang-bayang UU Perlindungan Anak yang sering ditafsirkan secara karet (draconian interpretation).

    Dampaknya sangat destruktif. Kita menyaksikan fenomena yang oleh McNeil (1982) disebut sebagai defensive teaching. Guru memilih bermain aman. Mengajar sekedar menggugurkan kewajiban transfer pengetahuan, tidak terkait dengan pembentukan karakter.

    Logikanya sederhana: “Untuk apa mendidik karakter siswa jika ujungnya dilaporkan ke polisi? Lebih baik diam, gaji aman, pensiun tenang.” Bila sikap apatis seperti ini menular, maka lonceng kematian kualitas pendidikan nasional sejatinya sedang berbunyi nyaring.
     
    Terobosan Humanis: Melindungi yang Terlupakan
     
    Kehadiran Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 membawa angin segar perubahan paradigma. Salah satu terobosan paling humanis adalah perluasan subjek perlindungan. Jika aturan lama terkesan elitis hanya melindungi guru dan dosen, regulasi anyar ini merangkul mereka yang selama ini “tak terlihat”.
     
    Termasuk di antaranya: tenaga administrasi, laboran, pustakawan, hingga petugas keamanan (satpam) dan tenaga kebersihan sekolah kini resmi masuk dalam radar perlindungan hukum.

    Muatan tersebut merupakan bentuk pengakuan sosiologis bahwa ekosistem sekolah adalah satu kesatuan organik. Seringkali, saat terjadi keributan dengan pihak luar, satpam sekolah adalah garda terdepan yang menjadi korban fisik, namun selama ini mereka berjuang tanpa payung hukum profesi yang jelas.
     
    Selain itu, regulasi ini juga menutup celah tafsir “karet” dengan merinci definisi kekerasan secara rigid. Sebagaimana mengurai penjabaran 17 bentuk kekerasan seksual secara detail, mulai dari body shaming hingga tatapan bernuansa seksual. Hal ini menjadi langkah maju untuk melindungi martabat guru, terutama guru perempuan, dari pelecehan terselubung yang kerap terjadi di lingkungan kerja.
     
    Mitigasi Celah Mediasi
     
    Kendati demikian, regulasi ini bukan tanpa celah. Terdapat potensi persoalan hukum yang perlu diwaspadai, khususnya pada pengaturan tentang advokasi non litigasi melalui mediasi. Tentu ditujukan secara mulia, yakni mengedepankan restorative justice agar guru tidak mudah dipidana.
     
    Tetapi perlu kehati-hatian. Sebab bila klausa mediasi ini diterapkan secara gebyah-uyah pada kasus kekerasan seksual yang menimpa atau dilakukan oleh warga sekolah, maka aturan ini akan bertabrakan frontal dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tegas melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan.
     
    Jangan sampai Satgas Perlindungan yang dibentuk nanti justru menjadi bunker impunitas, memaksa korban berdamai demi nama baik sekolah atau solidaritas korps. Dalam hal tersebut, Kementerian harus segera menerbitkan petunjuk teknis yang tegas: mediasi hanya berlaku untuk kasus kenakalan, pendisiplinan, atau konflik tata tertib, bukan untuk kejahatan seksual atau pidana berat. Tanpa demarkasi ini, regulasi ini cacat secara hukum.
     
    Mengembalikan Kepercayaan
     
    Pada akhirnya, hukum hanyalah instrumen. Perlindungan sejati bagi guru tidak terletak pada tebalnya pasal regulasi, melainkan pada pulihnya trust (kepercayaan) antara orang tua dan sekolah. Berkaca pada Finlandia (Sahlberg, 2011), guru terlindungi bukan karena mereka kebal hukum, tetapi karena tingginya kepercayaan publik terhadap profesionalitas mereka.
     
    Sehingga Permendikdasmen 4/2026 menjadi langkah awal yang patut diapresiasi sebagai upaya negara hadir di ruang kelas. Perlu dibarengi dengan literasi hukum bagi orang tua dan peningkatan kompetensi pedagogis guru.

    Jelas kita merindukan masa di mana guru disegani karena kewibawaan ilmunya, bukan ditakuti karena kuasa nilainya, dan orang tua datang ke sekolah untuk berdialog, bukan untuk melapor.
     
    Semoga regulasi ini menjadi titik balik agar guru-guru kita berani keluar dari lorong sunyi ketakutan, dan kembali mengajar dengan kepala tegak dan hati yang gembira.
     
    Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Indraprasta PGRI





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pilkada via DPRD atau E-voting cuma Jalan Pintas Tanpa Selesaikan Masalah

    January 19, 2026

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026

    Revisi UU Pilkada Tak Dibahas DPR Tahun Ini

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Galatasaray Hampir Sepakati Transfer Noa Lang dari Napoli

    Berita Olahraga January 19, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia – UDINE, ITALY – 14 Desember: Noa Lang dari Napoli mengontrol…

    Pilkada via DPRD atau E-voting cuma Jalan Pintas Tanpa Selesaikan Masalah

    January 19, 2026

    Aktivitas Dunia Usaha Tetap Tumbuh Positif di Kuartal IV-2025 : Okezone Economy

    January 19, 2026

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Galatasaray Hampir Sepakati Transfer Noa Lang dari Napoli

    January 19, 2026

    Pilkada via DPRD atau E-voting cuma Jalan Pintas Tanpa Selesaikan Masalah

    January 19, 2026

    Aktivitas Dunia Usaha Tetap Tumbuh Positif di Kuartal IV-2025 : Okezone Economy

    January 19, 2026

    Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.