
Jakarta, CNN Indonesia —
Dua mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang berlatar belakang pengacara yakni Munarman dan Aziz Yanuar menjadi penasihat hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024-2029 Immanuel Ebenezer Gerungan yang berstatus terdakwa dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Munarman dan Aziz terlihat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada yang kurang pas ya, tapi enggak apa-apa, itu kan pertama (pembacaan dakwaan), nanti kita lihat pembuktiannya. Biar nanti bang Munarman dan pak Azis PH kita yang akan menentukan pembelaan,” kata Noel saat dikonfirmasi mengenai gestur ‘geleng kepala’ saat surat dakwaan dibacakan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Sementara itu, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ditunjuk menjadi penasihat hukum terdakwa dari pihak swasta yakni Miki Mahfud selaku Direktur Utama PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM Indonesia). Febri juga hadir dalam sidang perdana ini.
Dakwaan Noel
Noel dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.
Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.
Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.
Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]

