Pencabutan status ini juga sejalan dengan hasil surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan juga dicabut. Sehingga kondisinya sudah kembali ke sebelum laporan perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin, 19 Januari 2026.
Pencabutan status hukum dilakukan usai Jokowi sepakat berdamai dengan Eggi dan Damai Lubis dan dilakukan gelar perkara.
“Gelar perkara dihadiri oleh penyidik wassidik (pengawas penyidikan), ada dari Bid Propam, Irwasda dan dari Bidkum Polda Metro Jaya. Sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif,” sambungnya.
Di sisi lain, Budi memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur dan akan memeriksa tiga saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan tersangka lainnya.
“Besok, tanggal 20 juga ada pemeriksaan 7 saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua. Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” pungkas Budi.

