Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juventus Ajukan Tawaran Baru untuk Jean-Philippe Mateta

    January 20, 2026

    Akselerasi Transaksi Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan

    January 20, 2026

    Disinggung Luhut, Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari Tbk! : Okezone Economy

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Anggota DPRD Kudus Main Judi Divonis Kerja Sosial 60 Jam

    Anggota DPRD Kudus Main Judi Divonis Kerja Sosial 60 Jam

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial usai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian jenis domino.

    Terdakwa awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

    “Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi, Selasa (20/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dengan putusan kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto itu, sekaligus yang pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.





    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.

    Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.

    Dengan vonis tersebut, maka lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

    Majelis hakim juga turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan.

    Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

    Atas vonis tersebut, terdakwa anggota dewan maupun empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan. Namun, dari JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

    Sementara itu, JPU Viola Oksianta Rahartika menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah.

    (antara/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Momen Evakuasi Korban Pertama Pesawat ATR 42-500

    January 20, 2026

    Korban Kedua Pesawat ATR Berhasil Dievakuasi dari Puncak Bulusaraung

    January 20, 2026

    KPK Sita Rp2,6 M dari Sudewo Cs Hasil Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Juventus Ajukan Tawaran Baru untuk Jean-Philippe Mateta

    Berita Olahraga January 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Juventus kabarnya telah mengajukan penawaran baru kepada Crystal Palace untuk merekrut Jean-Philippe…

    Akselerasi Transaksi Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan

    January 20, 2026

    Disinggung Luhut, Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari Tbk! : Okezone Economy

    January 20, 2026

    Momen Evakuasi Korban Pertama Pesawat ATR 42-500

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Juventus Ajukan Tawaran Baru untuk Jean-Philippe Mateta

    January 20, 2026

    Akselerasi Transaksi Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan

    January 20, 2026

    Disinggung Luhut, Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari Tbk! : Okezone Economy

    January 20, 2026

    Momen Evakuasi Korban Pertama Pesawat ATR 42-500

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.