Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Bungkam saat Ditahan KPK

    January 20, 2026

    Shammie Zacky Baridwan Ceritakan Pengalaman Ikut Rally Dakar

    January 20, 2026

    Bomba Tumpengan

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Resmi Tersangka Pemerasan

    Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Resmi Tersangka Pemerasan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring OTT, KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.


    “Maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

    Asep menyebut, OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.



    “Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” terang Asep.

    Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kade Sukorukun Kecamatan Jaken.

    Atas perbuatannya kata Asep, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bomba Tumpengan

    January 20, 2026

    KPK Temukan Karung Berisi Rp2,6 Miliar saat OTT Bupati Sudewo

    January 20, 2026

    Bupati Sudewo Bentuk ‘Tim 8’ untuk Peras Calon Perangkat Desa

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Bungkam saat Ditahan KPK

    Berita Teknologi January 20, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Wali Kota Madiun Maidi memilih bungkam saat dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan…

    Shammie Zacky Baridwan Ceritakan Pengalaman Ikut Rally Dakar

    January 20, 2026

    Bomba Tumpengan

    January 20, 2026

    Menkomdigi Ingatkan Tanpa Keterampilan Inklusif, Transformasi Digital Bisa Perlebar Ketimpangan : Okezone News

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Bungkam saat Ditahan KPK

    January 20, 2026

    Shammie Zacky Baridwan Ceritakan Pengalaman Ikut Rally Dakar

    January 20, 2026

    Bomba Tumpengan

    January 20, 2026

    Menkomdigi Ingatkan Tanpa Keterampilan Inklusif, Transformasi Digital Bisa Perlebar Ketimpangan : Okezone News

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.