“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN (Karjan), JION (Sumarjiono), YON (Abdul Suyono), dan SDW (Sudewo) di dalam karung,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
Selain barang bukti uang tunai, OTT tersebut juga turut mengamankan 8 orang di Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo; Kades Karangrowo Abdul Suyono; Kades Arumanis Sumarjiono; Kades Sukorukun Karjan; Camat Jaken Tri Agung Setiawan; Camat Margojero Priyono Arif Fandillah; calon perangkat desa Suyono dan Joko Lastari.
Dari pemeriksaan intensif, KPK menaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
“Tersangka kemudian ditahan 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.

