Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Legislator PDIP Dorong RI Diplomasi Aktif Cegah Eskalasi Perang Global

    January 20, 2026

    Tak Ingin Salah Kaprah, Mario G Klau Siap Rilis Single Baru dengan Warna Berbeda : Okezone Celebrity

    January 20, 2026

    Fakta-fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Pati Sudewo

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

    Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 20, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, putusan MK tersebut memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.


    “Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.

    Komaruddin mengaku masih mengkaji keputusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu secara utuh untuk melihat implikasinya pada mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers.



    “Masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya pada mekanisme bagi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa,” ujar mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

    Komaruddin menjelaskan, Dewan Pers saat ini sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri maupun Komnas HAM terkait perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait pemberitaan.

    “Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya krimininalisasi dan teror terhadap jurnalis,” pungkas Komaruddin.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). 

    Putusan tersebut menegaskan wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Legislator PDIP Dorong RI Diplomasi Aktif Cegah Eskalasi Perang Global

    January 20, 2026

    Purbaya Usai Ketemu Calon Wamenkeu Juda Agung: Pengetahuan Ekonominya Cukup

    January 20, 2026

    Guru SD di Rawabuntu Tangsel Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pencabulan

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Legislator PDIP Dorong RI Diplomasi Aktif Cegah Eskalasi Perang Global

    Berita Nasional January 20, 2026

    Menurut Hasanuddin, perang dunia ketiga yang meluluhlantakkan dunia memang bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Namun,…

    Tak Ingin Salah Kaprah, Mario G Klau Siap Rilis Single Baru dengan Warna Berbeda : Okezone Celebrity

    January 20, 2026

    Fakta-fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Pati Sudewo

    January 20, 2026

    Gagal di Kandang, Para Pemain India Incar Gelar di Indonesia Masters 2026

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Legislator PDIP Dorong RI Diplomasi Aktif Cegah Eskalasi Perang Global

    January 20, 2026

    Tak Ingin Salah Kaprah, Mario G Klau Siap Rilis Single Baru dengan Warna Berbeda : Okezone Celebrity

    January 20, 2026

    Fakta-fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Pati Sudewo

    January 20, 2026

    Gagal di Kandang, Para Pemain India Incar Gelar di Indonesia Masters 2026

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.