Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemenangan AC Milan Atas Lecce Samai Rekor Fabio Capello Musim 1992-93

    January 20, 2026

    Pemerintah Bakal Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat, Ini Tugasnya

    January 20, 2026

    Istana Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Pesawat ATR dan Bencana di Sejumlah Daerah : Okezone News

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek

    Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 20, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bantahan itu disampaikan Maidi saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Selasa malam, 20 Januari 2026.


    “Nggak benar, nggak benar,” tegas Maidi.

    Kader Gerindra itu juga membantah menerima gratifikasi dengan nilai total uang yang diterima sebesar Rp2,25 miliar.



    “Nggak ada itu,” pungkas Maidi.

    KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun sebagai tersangka.

    Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

    Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno (SMN) selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Madiun, dan Sudandi (SD) selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.

    Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

    Selanjutnya pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum (SA).

    Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

    Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin (SK) selaku pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi, dari pihak developer PT Hemas Buana (HB), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

    Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.

    Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Di mana, Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.

    Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

    Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemerintah Bakal Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat, Ini Tugasnya

    January 20, 2026

    No Viral, No Justice Penyakit Serius Penegakan Hukum Indonesia

    January 20, 2026

    Konstruksi Pertumbuhan Ekonomi (Riil) Melalui Operasi Statistik

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kemenangan AC Milan Atas Lecce Samai Rekor Fabio Capello Musim 1992-93

    Berita Olahraga January 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan sukses meraih kemenangan atas Lecce berkat gol tunggal Niclas…

    Pemerintah Bakal Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat, Ini Tugasnya

    January 20, 2026

    Istana Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Pesawat ATR dan Bencana di Sejumlah Daerah : Okezone News

    January 20, 2026

    Puji Maurizio Sarri, Cesc Fabregas: Dia Merupakan Sosok Jenius

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kemenangan AC Milan Atas Lecce Samai Rekor Fabio Capello Musim 1992-93

    January 20, 2026

    Pemerintah Bakal Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat, Ini Tugasnya

    January 20, 2026

    Istana Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Pesawat ATR dan Bencana di Sejumlah Daerah : Okezone News

    January 20, 2026

    Puji Maurizio Sarri, Cesc Fabregas: Dia Merupakan Sosok Jenius

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.