“Laporan sudah masuk sejak 17 Juli 2025. Tapi sampai sekarang publik seperti dibiarkan gelap. Tidak ada kejelasan, tidak ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka,” ujar Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Bengkulu, Kelvin Malindo, dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026.
Dugaan korupsi dana hibah KPU Lebong senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari APBD Lebong Tahun Anggaran 2024 itu dilaporkan oleh Abdul Khadir ke Kejati Bengkulu. Namun, lebih dari enam bulan berlalu gaung proses hukumnya nyaris tak terdengar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, sempat menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sayangnya, janji itu hingga kini belum dibarengi langkah konkret yang bisa dipantau publik.
Situasi makin memicu kecurigaan setelah beredar informasi bahwa sejumlah pihak terlapor diduga telah dipanggil dan dimintai keterangan secara senyap. Tidak ada rilis resmi, tidak ada konferensi pers, bahkan tanpa penjelasan ke masyarakat.
Jika kabar tersebut benar, BEM SI menilai praktik itu berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Ini menyangkut uang negara. Penanganannya harus terang-benderang. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi atau ‘masuk angin’,” sentil Kelvin.
BEM SI Wilayah Bengkulu pun mendesak Kejati Bengkulu segera membuka ke publik sejauh mana perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Lebong tersebut.
Menurut mereka keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam kasus yang menjadi sorotan luas warga Lebong.

