Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Banyak Lumpur, Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

    January 21, 2026

    Indonesia Masters 2026: Raymond/Joaquin Amankan Babak Kedua

    January 21, 2026

    KRL Nuju Sukabumi

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Istana Beber Daftar ‘Dosa’ 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Istana Beber Daftar ‘Dosa’ 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) mereka dicabut pemerintah.

    Sebanyak 28 perusahaan itu diduga menjadi ‘biang kerok’ terjadinya bencana hidrometerologi banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra saat curah hujan tinggi pada akhir November 2025 lalu.

    Prasetyo mengatakan sebanyak 28 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

    Selain itu, Pras menyampaikan ada juga di antara mereka yang pelanggarannya dalam bentuk tidak menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara, di antaranya tidak membayar pajak.





    “Ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” ucap dia.

    Pada Selasa kemarin, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan.

    Pras menyebut 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

    Pras juga menyampaikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit.

    Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kemenhut, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara seluas 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.

    Baca halaman selanjutnya.

    Merespons langkah pemerintah itu, organisasi pemerhati lingkungan, Walhi, mendesak 28 perusahaan yang dicabut izinnya lantaran terbukti melakukan kerusakan hutan sehingga menyebabkan banjir dan longsor di Pulau Sumatra juga dibebani tanggung jawab pemulihan lingkungan.

    “Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggung jawab melakukan tindakan pemulihan,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Boy Jerry Even Sembiring melalui siaran pers, Rabu (21/1).

    Menurut Boy, pencabutan izin berusaha tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan.

    “Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” imbuhnya.

    Penegakan hukum di Sumbar

    Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat Wengky Purwanto menyayangkan pencabutan izin di daerahnya belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga turut berkontribusi besar terhadap banjir.

    Menurutnya pencabutan izin di Sumatera Barat baru menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai, Sumbar. Tiga perusahaan tersebut yaitu PT MPL, PT BAE, serta PT SSS dna PT BAE.

    Wengky bilang perusahaan-perusahaan itu diketahui berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. Maka, sambungnya, pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat.

    “Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” kata Wengky.

    Janggal pencabutan izin di Aceh

    Selai iu, WALHI menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin di Aceh, terutama untuk PT RTS dan PT RWP. Menurut Walhi izin dua perusahaan itu sebelumnya sudah dicabut pada tahun 2022 tetapi kembali dicabut lagi saat ini.

    Pun dengan PT ANI yang sejatinya sudah masuk dalam daftar izin dievaluasi pada 2022 lalu.

    Selain mempertanyakan hal tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Aceh Ahmad Solihin memandang semestinya Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir.

    Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT TR (Aceh Timur) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye, PT WK (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT THL.

    [Gambas:Photo CNN]

    Selanjutnya, tambah Solihin, pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut.

    “Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan,” ungkap Solihin.

    “Proses penegakan hukum administrasi kali ini harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatera,” katanya.

    Sebelumnya istana menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor di Pulau Sumatera.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

    Dari 22 PBPH itu, paling banyak beroperasi di Sumut sebanyak 13, lalu Sumbar dengan 6, dan 3 lainnya beroperasi di Aceh.

    Sementara untuk 6 perusahaan nonkehutanan, masing-masing 2 unit yang beroperasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.







    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Masih Banyak Lumpur, Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

    January 21, 2026

    Kader PSI jadi Plt Wali Kota Madiun

    January 21, 2026

    Jenazah Pramugari Florencia Berhasil Diidentifikasi Lewat Sidik Jari

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Masih Banyak Lumpur, Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

    Berita Teknologi January 21, 2026

    Banda Aceh, CNN Indonesia — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, memperpanjang status masa tanggap darurat…

    Indonesia Masters 2026: Raymond/Joaquin Amankan Babak Kedua

    January 21, 2026

    KRL Nuju Sukabumi

    January 21, 2026

    Profil Pemilik Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo : Okezone Economy

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Masih Banyak Lumpur, Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

    January 21, 2026

    Indonesia Masters 2026: Raymond/Joaquin Amankan Babak Kedua

    January 21, 2026

    KRL Nuju Sukabumi

    January 21, 2026

    Profil Pemilik Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo : Okezone Economy

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.