Jadi Tersangka, Guru Cabuli Siswa SD di Tangsel Ditahan (Ilustrasi/Freepik)
TANGSEL – Polres Metro Tangerang Selatan menangkap tersangka YP (54), seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Serpong, Tangsel. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhada siswa.
1. Jadi Tersangka
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, YP dijerat Pasal 418 KUHP baru dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku saat ini sudah ditahan.
“Di sana (ancaman hukuman) 12 tahun penjara. Sudah, tadi malam kita tahan,” ujarnya.
2. Pencabulan sejak 2023
Polisi menyebut guru itu melakukan pencabulan sejak 2023.
“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dikutip Kamis (22/1/2026).
Wira menyebutkan, korban-korban yang telah teridentifikasi atas ulah bejat oknum guru tersebut adalah anak laki-laki.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki. Untuk modus, si pelaku atau terduga pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan sekolah,” ujar dia.

