Tanah seluas 85.244,925 hektare ini di antaranya telah selesai dan diperpanjang sampai 2019 sedangkan laporan LHP BPK hanya ada di 2015.
“Yang bersangkutan (Sugar Group) merasa membeli (tanah),” kata Nusron saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Lanjut dia, perusahaan gula milik Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf itu mengaku telah membeli lahan melalui proses lelang yang diselenggarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sayangnya, klaim itu tidak ada dalam laporan hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Keterangan yang disampaikan kepada ATR/BPN, mereka mengajukan perpanjangan karena tanahnya itu perolehannya dulu adalah membeli dari hasil lelang. Lelang di mana? Lelang di BPPN. Nah, tidak ada info tentang laporan hasil pemeriksaan BPK. Tidak ada info atau memang waktu-waktu itu belum ada surat untuk tindak lanjut pada masalah pemeriksaan BPK atau bagaimana saya tidak tahu,” jelasnya.
Namun setelah itu, HGU telah dicabut berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK dengan nomor 157/HP/XI/12/2015 tanggal 31 Desember tahun 2015.
Pencabutan izin HGU juga diperkuat lewat audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 pada tanggal 30 Desember 2022.
“Nah kemudian kita proses panjang, kita telaah, dan akhirnya sampailah pada hari ini kita keputusan, mengambil keputusan akan kita cabut HGU tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, KSAU Marsekal M Tonny Harjono menyebutkan lahan tersebut akan digunakan untuk latihan pasukan elite TNI AU, yakni Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
“Kami merencanakan membangun komando pendidikan satuan pasgat, pengembangan dari validasi organisasi sehingga daerah tersebut akan dibangun beberapa kesatuan dan daerah latihan,” sambung Marsekal M Tonny.

