Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketika Naomi Osaka Mencuri Perhatian Di Melbourne Dengan Fesyen Nyeleneh

    January 21, 2026

    Misi Sabar Karyaman Gutama Reza Pahlevi Juara Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Juventus Hadapi Benfica, Luciano Spalletti Waspadai ‘Trik’ Jose Mourinho

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

    Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Makna baru kalau dilihat dari kronologi peristiwanya adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol 10/2025 bisa dijadikan dasar peraturan pemerintah tentang pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri,” kata mantan Ketua MK Mahfud MD dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 21 Januari 2025. 


    Mahfud yang sejak awal telah mengkritik lahirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai tidak memiliki cantelan hukum yang sah mengungkap, permohonan uji materi perkara Nomor 223 diajukan ke MK pada 17 November 2025 saat Polri masih menyatakan akan menyusun peraturan pelaksanaan terkait penempatan personel di jabatan sipil.

    Padahal, katanya, MK sebelumnya telah secara tegas memutus melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2025 bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat mutlak.



    “Sudah jelas dilarang Polri masuk ke jabatan sipil kecuali dua syarat, yakni berhenti dari dinas Polri atau pensiun dini. Tidak ada syarat lain. Kok tiba-tiba ada Perpol 10 itu. Saya langsung bilang tidak bisa, tidak ada cantelannya,” ujarnya.

    Mantan Menkopolhukam ini menegaskan, Perpol hanya dapat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang secara eksplisit memberikan mandat. Sementara dalam kasus ini, tidak ada satu pun pasal undang-undang yang membolehkan Polri secara langsung menempatkan anggotanya di jabatan sipil, apalagi dengan menyebut hingga 17 lembaga.

    “Dicantelkan ke Perpol Nomor 2 tidak bisa, ke PP Nomor 2 Tahun 2002 juga tidak bisa,” imbuhnya Mahfud.

    Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas mengatur bahwa penempatan personel non-ASN di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang, bukan peraturan pemerintah apalagi peraturan internal institusi.

    “ASN itu jelas, selain harus pensiun dini dan berhenti, pengaturannya harus di undang-undang. Tidak bisa di PP. Sekarang MK mengatakan persis seperti yang saya katakan, tidak boleh diatur dengan PP,” jelasnya.

    Ia menegaskan jika memang terdapat jabatan sipil tertentu yang dianggap khusus dan dapat diisi oleh Polri seperti disebut ada 17 institusi/lembaga, maka pengecualian itu wajib dimuat secara eksplisit dalam undang-undang, bukan oleh Perpol.

    “Kalau tidak boleh masuk jabatan sipil ya semuanya tidak boleh. Kalau ada yang khusus, masukkan ke undang-undang. Tidak bisa Perpol yang mengatur itu,” pungkas Mahfud.

    Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dibacakan MK pada 19 Januari 2026. Permohonan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni seorang advokat dan seorang mahasiswa, yang menilai norma dalam UU ASN dan penjelasan UU Polri mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi rangkap jabatan yang merugikan kepastian hukum serta fungsi kepolisian.

    MK menyatakan salah satu pemohon (mahasiswa) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga putusan difokuskan pada advokat sebagai pemohon utama.

    Adapun inti putusannya adalah, MK menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN inkonstitusional karena membuka peluang anggota Polri duduki jabatan ASN tanpa persyaratan yang jelas sesuai prinsip konstitusional tentang pendidikan, netralitas, dan pemisahan tugas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil.

    MK juga menyatakan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri seperti dimaknai dalam putusan sebelumnya (114/PUU-XXIII/2025) bertentangan dengan UUD 1945.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Toba Pulp, Perusahaan yang Dikaitkan dengan Luhut Dicabut Prabowo

    January 21, 2026

    Kata-kata Bupati Pati Sudewo Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan

    January 21, 2026

    Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ketika Naomi Osaka Mencuri Perhatian Di Melbourne Dengan Fesyen Nyeleneh

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Naomi Osaka menarik perhatian dunia tenis ketika memasuki lapangan jelang babak pertama…

    Misi Sabar Karyaman Gutama Reza Pahlevi Juara Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Juventus Hadapi Benfica, Luciano Spalletti Waspadai ‘Trik’ Jose Mourinho

    January 21, 2026

    Toba Pulp, Perusahaan yang Dikaitkan dengan Luhut Dicabut Prabowo

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ketika Naomi Osaka Mencuri Perhatian Di Melbourne Dengan Fesyen Nyeleneh

    January 21, 2026

    Misi Sabar Karyaman Gutama Reza Pahlevi Juara Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Juventus Hadapi Benfica, Luciano Spalletti Waspadai ‘Trik’ Jose Mourinho

    January 21, 2026

    Toba Pulp, Perusahaan yang Dikaitkan dengan Luhut Dicabut Prabowo

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.