Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Sudewo menjadi pintu masuk strategis bagi penyidik untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo dalam kasus korupsi DJKA.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Asep, penetapan tersangka secara borongan dilakukan demi efisiensi. Bukti permulaan dinilai sudah cukup, sehingga KPK memilih menyatukan momentum penanganan perkara agar proses hukum tak bertele-tele.
“Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali,” pungkas Asep.
Sudewo telah diperiksa dua kali oleh KPK, yakni pada Senin, 22 September 2025 dan Rabu, 27 Agustus 2025. Saat itu, Sudewo dicecar soal proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan. Termasuk didalami soal aliran uang dalam perkara ini.
Dalam proyek JGSS.6, Sudewo saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.
Sementara itu, saat hendak dijebloskan ke Rutan KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait jabatan perangkat desa, Sudewo membantah ditetapkan sebagai tersangka di kasus DJKA.
“Saya tidak ditetapkan sebagai tersangka (kasus DJKA)” kata Sudewo kepada wartawan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

