Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Brann vs Midtjylland, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Liga Europa

    January 22, 2026

    RS Apung Laksamana Malahayati Buka Layanan Pengobatan Gratis di Sibolga

    January 22, 2026

    Pramono Sebut OMC Digelar Dua Kali saat Hujan Lebat Guyur Jakarta : Okezone News

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Fakta Terbaru Kasus Guru SD Cabuli Puluhan Murid di Tangsel

    Fakta Terbaru Kasus Guru SD Cabuli Puluhan Murid di Tangsel

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 22, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial YP (54) harus berurusan dengan hukum buntut aksi dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya.

    Sejauh ini setidaknya ada puluhan dugaan korban pelecehan guru tersebut.

    Aksi bejat itu pun telah dilaporkan para orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Polisi juga telah menangkap YP buntut aksinya itu. YP ditangkap di rumahnya di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel pada Senin (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB.





    CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru terkait kasus ini sebagai berikut

    Status tersangka

    Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap YP. Dari hasil pemeriksaan itu, YP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Dalam perkara ini, YP Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

    “Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).

    25 korban

    Wira menyebut dari hasil pendalaman sementara, korban aksi cabul YP bertambah menjadi 25 orang. Sebelumnya, sempat disebutkan ada 16 orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh YP.

    “Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” ucap dia.

    Wira menerangkan pihaknya proses penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban masih bisa bertambah.

    Iming-iming uang

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap YP menjanjikan iming-iming kepada korban untuk memuluskan aksi bejatnya itu. Mulai dari uang hingga mainan.

    “Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkap Wira.

    Wira mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan maupun pengakuan tersangka. Termasuk, menggali motif YP melakukan aksinya.

    Rekam dengan ponsel

    Tak hanya itu, Wira mengungkapkan YP kerap mendokumentasikan aksinya saat melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Hal tersebut diketahui dari telepon selular (ponsel) milik YP yang disita polisi.

    “Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut,” ujarnya.

    Wira berujar ponsel milik YP itu telah dibawa ke Puslabfor Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk, mendalami apa saja yang yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.

    Terancam dipecat

    Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan bakal memberikan sanksi terhadap YP buntut aksi dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan.

    “Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak ya,” kata Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, Selasa (20/1).

    Deden menyebut pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan dari kepolisian. Ia memastikan hukuman yang bakal diberikan kepada YP tidak akan ringan.

    “Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” ucap dia.

    (dis/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    1 RT dan 8 Ruas Jalan di Jakarta Banjir Imbas Hujan Deras

    January 22, 2026

    Tim SAR Temukan 6 Korban Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel

    January 22, 2026

    Banjir di Flyover Pesing Jakbar Imbas Hujan Deras

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Brann vs Midtjylland, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Liga Europa

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita UEL: Pertandingan Brann vs Midtjylland di laga lanjutan Liga Europa musim 2025-26 menyimpan…

    RS Apung Laksamana Malahayati Buka Layanan Pengobatan Gratis di Sibolga

    January 22, 2026

    Pramono Sebut OMC Digelar Dua Kali saat Hujan Lebat Guyur Jakarta : Okezone News

    January 22, 2026

    Sejumlah Jalan di Jakarta Macet Imbas Hujan Deras

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Brann vs Midtjylland, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Liga Europa

    January 22, 2026

    RS Apung Laksamana Malahayati Buka Layanan Pengobatan Gratis di Sibolga

    January 22, 2026

    Pramono Sebut OMC Digelar Dua Kali saat Hujan Lebat Guyur Jakarta : Okezone News

    January 22, 2026

    Sejumlah Jalan di Jakarta Macet Imbas Hujan Deras

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.