Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Merlin Rohl Nyaman Multiperan di Everton, Masih Adaptasi Bahasa Scouse

    January 22, 2026

    TNI Perkuat Diplomasi Pertahanan dalam Event Internasional di Singapura

    January 22, 2026

    Tim SAR Berjibaku Evakuasi 6 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 : Okezone News

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

    Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 22, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan Negara.

    Humas Pengadilan Negeri Denpasar Wayan Suarta mengonfirmasi permohonan praperadilan atas nama I Made Daging sudah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar dan sidang akan digelar pada Jumat (23/1).

    Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Hakim tunggal I Ketut Somanasa,” kata Suarta di Denpasar, Kamis (22/1).





    Sementara kuasa hukum Made Daging dari Kantor Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika menyatakan permohonan pengajuan praperadilan tersebut bertujuan menguji surat penetapan tersangka bernomor S.tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025.

    “Yang kami uji dalam praperadilan adalah surat penetapan tersangka. Surat ini yang kami uji belum masuk ke pokok perkara. Kami anggap pertama cacat formil. Kedua, cacat substansial,” kata Pasek Suardika.

    Dia menjelaskan cacat formil yang dimaksud adalah di dalam surat tersebut ada tempus delicti yang tidak masuk akal dan dipakai sebagai dasar penetapan tersangka, yakni dugaan tindak pidana yang dikenakan merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

    Pasek menjelaskan salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah kedaluwarsa, yakni Pasal 421 KUHP.

    “Selain itu, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022,” katanya.

    Selain Pasal 421 KUHP lama, terhadap I Made Daging, penyidik Polda Bali juga mengenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

    Pasek menilai pengenaan pasal kearsipan ini juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 83 UU Kearsipan mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara gugur apabila telah melampaui waktu tiga tahun.

    Mengingat I Made Daging terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 24 Januari 2022, kata Pasek Suardika, maka pengenaan pasal kearsipan tersebut dinilai telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.

    (antara/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DBH dari Pusat ‘Disunat’, DKI Pangkas Sekolah Swasta Gratis Jadi 100

    January 22, 2026

    Polri di Bawah Kementerian Rentan Intervensi Politik

    January 22, 2026

    Buronan Kasus TPPO Warga Rohingya Ditangkap Usai Kabur ke Turki

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Merlin Rohl Nyaman Multiperan di Everton, Masih Adaptasi Bahasa Scouse

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Merlin Rohl perlahan menemukan pijakan di Premier League, baik di dalam…

    TNI Perkuat Diplomasi Pertahanan dalam Event Internasional di Singapura

    January 22, 2026

    Tim SAR Berjibaku Evakuasi 6 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 : Okezone News

    January 22, 2026

    FC Schalke 04 Resmi Boyong Striker Senior 39 Tahun, Edin Dzeko

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Merlin Rohl Nyaman Multiperan di Everton, Masih Adaptasi Bahasa Scouse

    January 22, 2026

    TNI Perkuat Diplomasi Pertahanan dalam Event Internasional di Singapura

    January 22, 2026

    Tim SAR Berjibaku Evakuasi 6 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 : Okezone News

    January 22, 2026

    FC Schalke 04 Resmi Boyong Striker Senior 39 Tahun, Edin Dzeko

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.