Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Vincent Kompany Tolak Salahkan Kartu Merah Kim Min-jae

    January 23, 2026

    The Fed vs Pemerintah AS, Pertarungan Klasik yang Bisa Ubah Struktur Keuangan Dunia

    January 23, 2026

    Lolos Perempatfinal Indonesia Masters 2026, Alwi Farhan Masa Bodoh Dikritik karena Gaya Selebrasinya : Okezone Sports

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KKP Diminta Bertanggung Jawab soal Polemik Pesisir Tangerang

    KKP Diminta Bertanggung Jawab soal Polemik Pesisir Tangerang

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 22, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari menyatakan, keterangan para saksi di persidangan secara terang menunjukkan bahwa otoritas kelautan, baik di tingkat provinsi maupun pusat, telah mengetahui keberadaan pagar bambu di laut Pesisir Tangerang. 


    “Ini bukan lagi soal kecolongan. Fakta sidang membuktikan negara tahu, aparat tahu, tetapi pagar laut itu tetap dibiarkan berdiri dan meluas. Dalam hukum administrasi dan pidana, pembiaran seperti ini adalah bentuk tanggung jawab,” kata Noor Azhari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. 

    Menurutnya, dalam persidangan 4 November, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan pada Juli 2023 ke wilayah pesisir Desa Ketapang dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan menemukan langsung aktivitas pemasangan pagar bambu di laut sepanjang kurang lebih 30,16 kilometer. 



    “Saksi para pejabat KKP tersebut juga menjelaskan bahwa berdasarkan koordinat dan hasil overlay peta laut, posisi pagar berada sekitar 600 meter dari bibir pantai, yang secara hukum masih termasuk wilayah laut provinsi, bukan daratan. Artinya, sejak awal objek tersebut berada dalam rezim pengelolaan ruang laut yang menjadi kewenangan KKP dan DKP,” jelasnya. 

    Lanjut dia, fakta ini secara hukum menutup dalih ketidaktahuan atau ketidakjelasan kewenangan.

    “Kalau sejak 2023 sudah ada pemeriksaan lapangan, surat resmi, peta, dan koordinat, maka tidak ada alasan hukum untuk membiarkan aktivitas ilegal itu berjalan,” katanya. 

    Keterangan di persidangan juga diperkuat oleh saksi dari Pejabat Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP yang menegaskan bahwa berdasarkan verifikasi citra udara, drone, GPS, dan analisis spasial, wilayah pagar laut di Desa Kohod dan sekitarnya berada di kawasan perairan laut provinsi. 

    “Yang paling krusial, saksi KKP RI menyatakan bahwa tidak pernah diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas lokasi tersebut. Dengan demikian, seluruh aktivitas pagar laut sejak awal tidak memiliki dasar hukum perizinan,” tegas dia.

    Bahkan dalam persidangan terungkap bahwa pada Januari 2025, KKP telah menggelar forum lintas kementerian bersama ATR/BPN dan DKP Provinsi Banten dengan kesimpulan bahwa wilayah tersebut merupakan perairan laut, sehingga penerbitan sertifikat tanah di atasnya tidak sesuai ketentuan ruang laut.

    “Kalau kesimpulan itu baru ditegaskan 2025, lalu apa yang dilakukan negara sejak 2023 hingga pagar laut itu berdiri masif dan hingga sekarang masih beroperasi proses pengurugan di lokasi pagar laut? Di sinilah letak pembiaran struktural yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

    Ia menilai pembiaran tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan, yang secara tegas mewajibkan negara melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum di wilayah laut. 

    Selain itu, kelalaian pejabat yang mengetahui pelanggaran namun tidak bertindak dapat ditelusuri sebagai penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran.

    “Negara tidak boleh kalah oleh pagar bambu. Jika aparat mengetahui pelanggaran tetapi memilih diam, maka diam itu adalah keputusan, dan keputusan itu harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya lagi. 

    DPP KNPI mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan, melainkan menelusuri tanggung jawab pejabat KKP dari tingkat provinsi hingga pusat, yang secara faktual mengetahui keberadaan pagar laut sejak 2023.

    “Fakta sidang sudah terbuka. Sekarang tinggal keberanian penegak hukum untuk memastikan hukum tidak tunduk pada pembiaran,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    The Fed vs Pemerintah AS, Pertarungan Klasik yang Bisa Ubah Struktur Keuangan Dunia

    January 23, 2026

    Klien Kami Tidak akan Mundur Selangkah pun!

    January 23, 2026

    Ini 4 Alasan Mengapa Bunga Penjaminan LPS Tidak Naik

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Vincent Kompany Tolak Salahkan Kartu Merah Kim Min-jae

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Pelatih kepala Bayern Munich, Vincent Kompany, tidak ingin menyalahkan Kim Min-jae…

    The Fed vs Pemerintah AS, Pertarungan Klasik yang Bisa Ubah Struktur Keuangan Dunia

    January 23, 2026

    Lolos Perempatfinal Indonesia Masters 2026, Alwi Farhan Masa Bodoh Dikritik karena Gaya Selebrasinya : Okezone Sports

    January 23, 2026

    Longsor di Srengseng Sawah Jaksel, Satu Rumah Terdampak

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Vincent Kompany Tolak Salahkan Kartu Merah Kim Min-jae

    January 23, 2026

    The Fed vs Pemerintah AS, Pertarungan Klasik yang Bisa Ubah Struktur Keuangan Dunia

    January 23, 2026

    Lolos Perempatfinal Indonesia Masters 2026, Alwi Farhan Masa Bodoh Dikritik karena Gaya Selebrasinya : Okezone Sports

    January 23, 2026

    Longsor di Srengseng Sawah Jaksel, Satu Rumah Terdampak

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.