Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prabowo Sebut Indonesia Sebagai Titik Terang Ekonomi Global : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Ini 4 Alasan Mengapa Bunga Penjaminan LPS Tidak Naik

    January 23, 2026

    Tanggapan Wardatina Mawa Soal Permintaan Maaf Insanul Fahmi : Okezone Celebrity

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Proses Hukum terhadap Roy Suryo Cs : Okezone News

    Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Proses Hukum terhadap Roy Suryo Cs : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 22, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Proses Hukum terhadap Roy Suryo Cs (tangkapan layar)












    JAKARTA – Presiden Petisi Ahli, Pitra Ramadoni buka suara ihwal langkah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang melaporkan penetapan tersangkanya kepada Komnas HAM. Ketiganya adalah tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya kira Komnas HAM tidak memiliki jalur untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Pitra dalam program Interupsi, Kamis (22/1/2026).

    Dia menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan itu sepenuhnya merupakan wewenang daripada kepolisian. Komnas HAM, kata Pitra, hanya bisa memberikan rekomendasi jika ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses hukum bergulir.

    “Tapi saat ini kita tidak melihat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korban maupun Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    Justru korban, dalam hal ini Jokowi memberikan pengampunan kepada dua mantan tersangka, sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

    “Itu adalah bukti bahwasanya Jokowi memiliki sifat kenegarawan, memiliki jiwa yang bersih dan memiliki jiwa pemaaf. Maka dari itu, seharusnya teman-teman para tersangka ini menyadari perbuatannya, sehingga ini dapat meringankan hukuman kepada mereka,” tuturnya.

    (Erha Aprili Ramadhoni)



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Prabowo Sebut Indonesia Sebagai Titik Terang Ekonomi Global : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Tanggapan Wardatina Mawa Soal Permintaan Maaf Insanul Fahmi : Okezone Celebrity

    January 23, 2026

    Sarapan Smoothie Belum Tentu Sehat, Ini Faktanya : Okezone Women

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prabowo Sebut Indonesia Sebagai Titik Terang Ekonomi Global : Okezone Economy

    Program Presiden January 23, 2026

    Presiden Prabowo (Foto: Okezone) JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Indonesia kini…

    Ini 4 Alasan Mengapa Bunga Penjaminan LPS Tidak Naik

    January 23, 2026

    Tanggapan Wardatina Mawa Soal Permintaan Maaf Insanul Fahmi : Okezone Celebrity

    January 23, 2026

    Daftar Titik Banjir di Bekasi

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prabowo Sebut Indonesia Sebagai Titik Terang Ekonomi Global : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Ini 4 Alasan Mengapa Bunga Penjaminan LPS Tidak Naik

    January 23, 2026

    Tanggapan Wardatina Mawa Soal Permintaan Maaf Insanul Fahmi : Okezone Celebrity

    January 23, 2026

    Daftar Titik Banjir di Bekasi

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.