Pemerintah akan mengevaluasi pemberian kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026. (Foto: Okezone.com/Kementan)
JAKARTA – Pemerintah akan mengevaluasi pemberian kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan pelaku usaha swasta dan desakan untuk meninjau kembali jatah kuota impor yang dipangkas drastis, dari 180.000 ton pada 2025 menjadi hanya 30.000 ton.
Pengurus asosiasi perdagingan pun mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta. Kedatangan ini menyusul kunjungan minggu sebelumnya ke Kementerian Pertanian untuk menanyakan masalah yang sama ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Namun, saat bertemu Ditjen PKH, para pelaku usaha tidak mendapat jawaban memuaskan. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), I Ketut Wirata, bahkan menyatakan angka kuota impor bukan berasal dari pihaknya.
“Mereka mengatakan soal angka bukan berasal dari sini (Kementan), tapi hasil Rakortas mengenai Neraca Komoditas,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, Kamis (22/1/2026).
Karena itu, pengusaha mendatangi Kantor Menko Bidang Pangan sebagai koordinator masalah pangan. Rencananya pertemuan dijadwalkan pada Senin, namun dibatalkan, sebelum akhirnya diterima Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, pada Selasa (20/1/2026).
“Kami menyampaikan surat keberatan terkait pemberian kuota dalam penetapan Neraca Komoditas daging sapi reguler 2026 sebanyak 30.000 ton. Jumlah ini sangat jauh dari kuota tahun lalu yang mencapai 180.000 ton,” ujar Teguh.
Masalah utama, pemangkasan kuota ini dilakukan tanpa sosialisasi, konsultasi, maupun dialog dengan pelaku usaha, berbeda dengan praktik pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat bahwa proses perumusan kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan strategis sektor pangan,” tandas Teguh.
Hal ini dibenarkan oleh wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna. Dia menilai keputusan pemerintah ini mengancam kelangsungan hidup pengusaha dan berpotensi besar memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dengan jatah impor 30.000 ton yang dibagi kepada 105 pelaku usaha, kuota ini paling hanya cukup untuk dua bulan saja,” kata Marina.
Menurutnya, pemerintah seharusnya berlaku adil dan mencegah praktik monopoli oleh BUMN. Apalagi, kinerja BUMN dalam mengimpor daging reguler pun masih dipertanyakan, mengingat jatah impor daging tahun 2025 ternyata tidak terserap sepenuhnya.
“Tahun lalu mereka dapat jatah impor daging reguler 100.000 ton, tapi yang terealisasi hanya sedikit,” ujar Marina.
Dia juga menilai kebijakan pemerintah untuk stabilisasi harga daging di dalam negeri—dengan menugaskan BUMN mengimpor daging kerbau dari India—sampai kini belum tercapai. “Namun, bukannya melakukan evaluasi, pemerintah malah memberi tambahan izin impor sapi Brasil dan daging sapi reguler yang selama ini menjadi porsi pelaku usaha swasta untuk pasar Horeka dan industri olahan. Ini kebijakan yang tidak adil bagi pelaku usaha maupun konsumen,” tandas Marina.
Berdasarkan Neraca Komoditas daging sapi reguler 2026, kuota impor total mencapai 297.000 ton. Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Semua kuota diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara itu, 105 pelaku usaha swasta hanya mendapat 30.000 ton, dan 17.000 ton sisanya adalah jatah untuk daging industri.
Menurut Teguh, pemerintah harus mempertimbangkan dampak pemangkasan peran pelaku usaha yang selama ini mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan daging nasional, meningkatkan populasi sapi, Program MBG, serta peningkatan konsumsi protein hewani di Indonesia.
“Terutama untuk konsumen hotel, restoran, dan katering (Horeka) serta industri yang selama ini dipasok pelaku usaha dengan persaingan sehat antarpelaku usaha,” paparnya.

