Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tekad Berguinho Teruskan Perjuangan di Putaran Kedua Liga

    January 22, 2026

    Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

    January 22, 2026

    Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Banjir : Okezone News

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Langkah Prabowo Cabut Izin Hutan Sejalan dengan Data Deforestasi Anies

    Langkah Prabowo Cabut Izin Hutan Sejalan dengan Data Deforestasi Anies

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 22, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menurut Angga, pernyataan Anies yang menjabat Anggota Kehormatan Partai Gerakan Rakyat, memiliki dasar data yang kuat dan justru diperkuat oleh kebijakan pemerintah saat ini.


    “Pak Anies Baswedan menggunakan data dari hasil penelitian Auriga Nusantara yang menyebutkan bahwa sepanjang 2024, 97 persen deforestasi terjadi di hutan legal lewat izin negara, konsesi perusahaan, dan proyek strategis,” kata Angga lewat keterangan resminya, Kamis, 22 Januari 2026.

    Ia menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi justru memperkuat validitas data yang disampaikan Anies. Kebijakan tersebut, kata Angga, menjadi pengakuan bahwa persoalan deforestasi memang bersumber dari tata kelola perizinan.



    “Gerakan Rakyat mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo untuk mencabut izin hutan di tiga provinsi. Ini memperkuat keyakinan bahwa data yang disampaikan Pak Anies itu benar,” ujarnya.

    Namun demikian, Angga menekankan bahwa pencabutan izin semata tidak cukup. Ia mendorong adanya sanksi dan langkah lanjutan yang lebih konkret terhadap para pemegang izin, termasuk kewajiban memulihkan fungsi hutan yang telah rusak.

    “Tentu kita menunggu sanksi yang lebih konkret. Apakah pemegang izin nantinya juga diwajibkan mengembalikan fungsi hutan yang sudah hilang,” tegasnya.

    Angga juga menyoroti cakupan kebijakan pencabutan izin yang dinilainya masih terbatas. Menurutnya, lokasi pencabutan izin saat ini baru menyasar wilayah yang berkaitan dengan bencana di Sumatra, sementara persoalan serupa terjadi di banyak daerah lain.

    “Lokasi yang dicabut baru di sekitar wilayah bencana di Sumatera. Bagaimana dengan daerah lain? Jangan sampai kita menunggu bencana dulu baru mengambil tindakan,” tandas Angga.

    Diketahui Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan yang dinilai lalai dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang.

    22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

    Keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ketegasan negara, kata dia, menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

    January 22, 2026

    KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PUPR

    January 22, 2026

    Abdullah Rasyid Ungkap Kondisi Aceh-Sumatera Belum Sepenuhnya Pulih

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tekad Berguinho Teruskan Perjuangan di Putaran Kedua Liga

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League Indonesia: Perjuangan di paruh pertama musim 2025/2026 ingin dilanjutkan Berguinho. Dia…

    Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

    January 22, 2026

    Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Banjir : Okezone News

    January 22, 2026

    KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PUPR

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tekad Berguinho Teruskan Perjuangan di Putaran Kedua Liga

    January 22, 2026

    Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

    January 22, 2026

    Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Banjir : Okezone News

    January 22, 2026

    KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PUPR

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.