Sara, begitu akrab disapa, menjelaskan, hal ini merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang wajib ia taati sebagai warga negara.
“Iya, bahwa ada keputusan yang telah dikeluarkan oleh MKD kemarin sehingga saya sebagai warga negara Indonesia tentunya harus taat hukum,” kata Sara kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kami, 22 Januari, 2026.
Legislator Gerindra itu mengungkapkan, keputusan MKD tersebut diambil berdasarkan aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III. Bahkan, lebih dari 10.000 warga telah menandatangani petisi yang menolak pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.
“Yang memang punya hak sebenarnya kalau ada yang ingin memecat saya, ya konstituen,” kata keponakan Presiden Prabowo Subianto ini.
Sara pun menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat, khususnya konstituen di Dapil Jakarta III, atas kepercayaan yang masih diberikan kepadanya.
“Saya harus minimal mencobalah untuk bisa membuat mereka bangga dan melakukan tugas saya dengan baik,” pungkas Sara.

