Tim Okezone
, Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2026 |20:34 WIB
Sidang Lanjutan CMNP – MNC, agenda Keterangan Saksi Togi Sitindaon PT Bhakti Investama (Foto: Arif Julianto/Okezone)
JAKARTA – MNC Asia Holding –dahulu PT Bhakti Investama– menghadirkan Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap MNC Asia Holding.
Kehadiran Togi mempertegas Bhakti Investama hanya merupakan broker dalam transaksi antara CMNP dan Drosophila Enterprise. Togi menyatakan Bhakti Investama, perusahaan tempatnya bekerja saat itu, merupakan perusahaan sekuritas.
Untuk itu, Bhakti Investama kemudian diminta CMNP untuk memfasilitasi penjualan surat berharga dengan perusahaan Drosophila Enterprise. “Kami PT Bhakti Investama ini perusahaan sekuritas. Kami broker, kalau kita baca isi surat ini sebenarnya sudah cukup jelas,” kata Togi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Togi juga memberikan kesaksian bahwa dirinya lah yang membuat draf atau rancangan kontrak yang menunjuk Bhakti Investama untuk memfasilitasi jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise. Surat yang dibuat pada Mei 1999 itu, menurutnya, secara gamblang menegaskan bahwa transaksi kedua perusahaan adalah jual beli.
“Di surat ini ada jelas-jelas seller atau penjual itu adalah CMNP dan buyer adalah Drosophila Enterprise jadi cukup jelas ada seller dan buyer untuk transaksi jual beli ini,” ungkap dia.
“Kami PT Bhakti betul-betul sebagai arranger, hanya arranger atau broker,” sambung dia.
Dalam sidang tersebut, Togi juga menyatakan CMNP memberikan perintah kepada Bhakti Investama agar hasil jual beli tersebut ditransfer ke Unibank. Togi mengatakan bahwa instruksi itu kemudian dijalankan oleh Bhakti Investama.

