Pinjol (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kenapa setelah 90 hari pinjol tidak boleh menagih ke Nasabah? Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu membayarnya.
Salah satu alasan masyarakat untuk tidak membayar hutang pinjol adalah hutang tersebut akan hangus dengan sendirinya setelah melewati batas waktu penagihan.
Lalu berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol hangus dengan sendirinya apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo
Peraturan tersebut menegaskan pihak pinjol hanya dilarang menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari. Artinya, Anda tetap harus membayar utang pinjol tersebut.
Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama Anda akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kamu saat mengajukan mendapatkan pinjaman.
Anda dapat menghubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan utang tersebut. Selain itu, kamu juga dapat melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK.
Nantinya OJK akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

