Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim (foto: dok ist)
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta memeriksa seorang bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan TLC diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Intinya, visa yang digunakan TLC diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya di Indonesia.
Kasus ini ditangani sejak Juli 2025 dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Penanganan kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Gusti Bagus Ibrahim mengungkapkan, TLC diduga masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, namun dalam praktiknya justru melakukan aktivitas bekerja.

