Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakai HP di Rutan, Eks Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan

    January 23, 2026

    Chelsea Lirik Ibrahima Konate, Namun Masalah Lama Bikin Ragu

    January 23, 2026

    Perusahaan Diimbau Terapkan WFH Imbas Cuaca Ekstrem

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Panggil Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut

    KPK Panggil Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 23, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Jumat (23/1).

    Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang belum dilakukan penahanan hingga saat ini.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025 dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/1).

    KPK meyakini Dito bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.





    “Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Budi.

    Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (22/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

    Yakni Direktur PT Aliston Buana Wisata, Mohamad Udi Arwinono; Direktur PT Aida Tourindo Wisata, Husein Badeges; Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara, Muhamad Irfan; Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; dan Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan.

    KPK juga telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.

    Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajidan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

    Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

    Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

    Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

    Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

    Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

    KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

    Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

    (ryn/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Perusahaan Diimbau Terapkan WFH Imbas Cuaca Ekstrem

    January 23, 2026

    Tabungan Orang Kaya Tumbuh 22,76 Persen

    January 23, 2026

    PLN Harus Segera Bangun Sistem Listrik Tahan Bencana

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pakai HP di Rutan, Eks Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan

    Berita Teknologi January 23, 2026

    Medan, CNN Indonesia — Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas…

    Chelsea Lirik Ibrahima Konate, Namun Masalah Lama Bikin Ragu

    January 23, 2026

    Perusahaan Diimbau Terapkan WFH Imbas Cuaca Ekstrem

    January 23, 2026

    Bahlil Terbitkan Izin untuk 45 Ribu Sumur Rakyat : Okezone Economy

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pakai HP di Rutan, Eks Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan

    January 23, 2026

    Chelsea Lirik Ibrahima Konate, Namun Masalah Lama Bikin Ragu

    January 23, 2026

    Perusahaan Diimbau Terapkan WFH Imbas Cuaca Ekstrem

    January 23, 2026

    Bahlil Terbitkan Izin untuk 45 Ribu Sumur Rakyat : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.