Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum’at, 23 Januari 2026 |22:45 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup hingga Rp50 miliar, apabila praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.
Sebagaimana diketahui, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan caperdes di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. Terkait pengisian jabatan tersebut, Sudewo disebut telah berkoordinasi dengan pihak yang disebut sebagai “Tim 8”, yakni koordinator kecamatan (korcam) dalam praktik pemerasan tersebut.
“Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
“Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, dan ada 21 kecamatan, maka angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau dikalikan 21 kecamatan, ya mungkin sekitar itu,” sambungnya.

