Kementerian Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia (Natural Resources and Environmental Sustainability/NRES) menegaskan tidak pernah ada penyerahan 5.207 hektare lahan kepada Indonesia sebagai ganti tiga desa di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam klarifikasinya, NRES secara lugas membantah pemberitaan yang beredar pada Kamis, 22 Januari 2026 tersebut.
“Laporan media tertanggal 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Malaysia telah memberikan 5.207 hektar lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi untuk tiga desa di daerah Nunukan, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan adalah tidak benar,” tegas NRES dalam pernyataan tertulis yang dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Malaysia menekankan bahwa seluruh proses penetapan dan pengukuran wilayah yang masuk dalam kategori Masalah Perbatasan yang Belum Terselesaikan atau Outstanding Boundary Problem (OBP) dijalankan secara harmonis bersama Indonesia.
Negosiasi tersebut sama sekali tidak berpijak pada prinsip kompensasi, timbal balik, maupun perhitungan untung dan rugi politik.
Penyelesaian teknis batas darat itu, lanjut NRES, dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua negara pada 18 Februari 2025.
“Penyelesaian pengukuran batas darat dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara kedua negara pada tanggal 18 Februari 2025 setelah melalui proses konsultasi teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun,” ungkapnya.
Kesepahaman untuk mempercepat penyelesaian perbatasan darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara (KALTARA) sendiri telah dicapai sejak kunjungan kenegaraan mantan Presiden RI Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023 dan keterlibatan aktif Pemerintah Negara Bagian Sabah.
“Melalui kesepakatan kedua negara, pengukuran ilmiah dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya untuk menentukan garis batas yang jelas,” tulis NRES.
Proses tersebut dilaksanakan oleh para ahli dari Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) bersama lembaga keamanan, dengan mengacu sepenuhnya pada hukum internasional dan koordinat geospasial yang akurat, bukan konsesi politik.
“Manfaat jangka panjang kedaulatan nasional lebih strategis bagi Malaysia untuk memiliki perbatasan yang sepenuhnya diakui oleh negara-negara tetangga dan masyarakat internasional,” tegas NRES.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia telah menyepakati sejumlah OBP dalam forum Joint Indonesia–Malaysia ke-45 yang digelar pada Februari 2025.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2026, Makhruzi menjelaskan bahwa penetapan batas terbaru berdampak pada wilayah administratif di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tercatat, tiga desa yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas kini sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia.
Meski demikian, Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah seluas kurang lebih 5.207 hektare yang sebelumnya berada di Malaysia, yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perbatasan, termasuk zona perdagangan bebas.

